Minggu, 22 November 2020

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan prosedur dan legalitas kantor SDM dan organisasi

 



Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemilik juga bertindak sebagai pemimpin. Pemilik bertanggung jawab penuh atas segala hutang / kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1.      Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.

2.      Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:

a.      Keadaan kekayaan perusahaan

b.      Kebutuhan perusahaan

c.       Pernjanjian kerja

d.      Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar

e.      Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)

f.        Arsip

3.      Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:

a.      Pajak penghasilan

b.      Pajak pertambahan nilai barang dan jasa

c.       Pajak penjualan atas barang mewah

d.      Pajak bumi dan bangunan

 

Hal-hal procedural yang harus diperhatikan untuk mendirikan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaraqn tempat usaha :

a.      Perjanjian sewa tempat

b.      Izin mendirikan bangunan

2.      Perizinan kegiatan usaha

a.      Tanda daftar perusahaan

b.      Surat izin usaha perdagangan

c.       Nomor pokok wajib pajak

d.      Izin gangguan

 

Perusahaan Firma

Perusahaan Firma yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan memakai satu nama (salah satu anggota atau nama lain) untuk kepentingan bersama. Semua anggota firma bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban / hutang firma dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.

2.      Memiliki nama yang akan dipakai oleh firma tersebut

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Prosedur pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Pembuatan Akta Pendirian

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.      Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

5.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

6.      Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

7.      Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

8.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

9.      Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

Perusahaan Komanditer (CV)

Perusahaan Komanditer yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian anggotanya duduk sebagai anggota aktif dan sebagian yang lain sebagai anggota pasif. Anggota aktif yaitu anggota yang bertugas mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dengan seluruh harta bendanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Sedangkan anggota pasif yaitu anggota yang hanya berperan memasukkan modalnya ke perusahaan.

Syarat pendirian CV adalah sebagai berikut :

1.      Didirikan oleh minimal dua orang.

2.      Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

3.      Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Prosedur pendirian CV :

1.      Membuat Akta Pendirian CV

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain dua pendiri tersebut, hal yang harus dipersiapkan dalam pendrian badan usaha berbentuk CV adalah :

·         Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2 orang atau lebih)

·         Menentukan dan menetapkan nama CV

·         (Maksud dan tujuan), CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus

·         Nama sekutu yang akan bertanggung jawab

·         Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha CV tersebut

·         Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri

·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal

·         Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika sudah habis atau kosong.

·         Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama CV

2.      Mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat

Kelengkapan yang harus dibawa :

·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (diperoleh dari kelurahan sesuai domisili CV, tentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai akta pendirian CV

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.

3.      Mengurus Izin Usaha (perijinan)

Jika CV anda bergerak dalam bidang perdagangan umum, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dibutuhkan.

4.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah selanjutnya setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen legalitas yang wajib di miliki oleh sebuah CV.

5.      Mengumumkan Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi

Setelah semua dipenuhi, pelaku usaha harus mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.

 

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

1.    Lembaga Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:

·         menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

·         mengelola dan mengembangkan sistem OSS

·         bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

2.    Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Angka Pengenal Importir (API)

·         Hak akses kepabeanan

PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:

 1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

 2. Bidang Usaha

 3. Jenis penanaman modal

 4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

 5. Lokasi penanaman modal

 6. Besaran rencana penanaman modal

 7. Rencana penggunaan tenaga kerja

 8. Nomor kontak badan usaha

 9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

10.NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

11.NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

  1. Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Oleh karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017.

4.    Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

5.    Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:

·         Izin Usaha

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

1.    Pengadaan tanah

2.    Perubahan luas lahan

3.    Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya

4.    Pengadaan peralatan atau sarana

5.    Pengadaaan sumber daya manusia

6.    Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

7.    Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning)

8.    Pelaksanaan Produksi

Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

·         Izin Komersial atau Operasional

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

6.    Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.

7.    Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)

Dengan berbagai pertimbangannya, menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua  Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.


Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen SDM adalah salah satu fungsi dalam sebuah perusahaan atau organisasi yang fokus pada kegiatan rekrutmen, pengelolaan dan pengarahan untuk orang-orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Divisi HR yang mengelola manajemen SDM ini akan menyediakan pengetahuan (tentang perusahaan), peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, layanan administrasi, pembinaan, saran hukum, serta pengawasan dan manajemen talenta. Semua hal tersebut dibutuhkan demi mencapai tujuan perusahaan.

Selain itu, divisi ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan dengan menerapkan seluruh nilai dan budaya perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang solid dan mengilhami pemberdayaan karyawan.

Berikut adalah beberapa tujuan pengelolaan sumber daya manusia :

1.      Untuk mengembangkan efektivitas kerja sumber daya manusia di dalam organisasi.

2.      Memperbaiki kualitas tenaga kerja dalam suatu organisasi sehingga dapat memberikan kontribusi lebih kepada organisasi.

3.      Memberikan aturan kerja yang efektif dengan produktivitas tinggi kepada organisasi.

4.      Untuk menyeimbangkan antara tujuan masing-masing individu dan menyelaraskan nya hingga mampu bergerak dalam irama yang sama demi mencapai tujuan bersama yaitu tujuan perusahaan.

5.      Untuk membantu para manajer fungsional dan manajer lini dalam mengelola seluruh tenaga kerja atau karyawan selaku sumber daya manusia dengan cara yang lebih efektif.

Ada beberapa fungsi dari manajemen sumber daya manusia yang perlu Anda ketahui untuk dipraktekan dalam organisasi Anda, diantaranya adalah:

1.      Staffing (Mengatur Keanggotaan)

2.      Evaluasi

3.      Penggantian dan Kepuasan (reward)

4.      Pelatihan dan Penasehat

5.      Membangun Relasi

6.      Menciptakan Kondisi Aman dan Sehat

7.      Mendalami Masalah

8.      Pengintegrasian

9.      Pemberhentian

 

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur organisasi perusahaan dapat diartikan sebagai sebuah garis bertingkat (hierarki), yang berisi komponen-komponen penyusun perusahaan. Struktur tersebut akan menggambarkan dengan jelas kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari masing-masing posisi yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.

Secara garis besar, struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur, yaitu:

1.      Struktur Organisasi Fungsional,

yaitu susunan organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi (bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.

2.      Struktur Organisasi Usaha,

yaitu susunan organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha pengembangan produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan menjadi lebih luas.

3.      Struktur Organisasi Matriks,

yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.

4.      Struktur Organisasi Proyek,

struktur yang dibentuk hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah perusahaan, dan akan ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.

5.      Struktur Organisasi Tim Kerja,

yaitu sebuah struktur organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani sebuah proyek yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun oleh personil (SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan masalahnya dengan cepat dan baik.

Tugas dan Fungsi Masing-masing Posisi Jabatan dalam Organisasi Perusahaan

Tentunya, setiap jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk.

1. Direksi

Direksi merupakan orang yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam mengurusperseroan terbatas. Jajaran direksi merupakan bagian yang penting. Posisinya berada di paling atas dari seluruh jabatan. Umumnya satu perseroan memiliki satu orang direktur utama, 3 wakil direktur utama, serta 6 direktur. Tetapi ini bisa mengikuti sesuai jenis perusahaan dan kebutuhannya.

Jajaran direksi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap perseroan. Direksi juga yang jabatan yang harus bisa mempertanggung jawabkan setiap keputusan perusahaan.

Fungsi dari jajaran direksi adalah sebagai penentu arah perusahaan. Misalnya jenis bisnis apa yang akan dikembangkan dan jenis produk apa yang harus diproduksi. Direksi juga merupakan orang-orang yang mengatur jadwal kegiatan perusahaan.

2. Direktur Utama

Direktur Utama adalah orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.

Direktur utama juga berperan dalam memajukan perusahaan dan mengembangkan perusahaan selain seluruh jajaran direksi.

Direktur utama merupakan orang yang juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan sumber pendapatan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan dan komite eksekutif.

Direktur utama juga harus memiliki ide-ide yang bermanfaat untuk perusahaan serta mewakili perusahaan ketika harus bekerjasama dengan perusahaan lain.

3. Direktur

Jabatan direktur berada di bawah direktur utama. Biasanya dalam sebuah perusahaan terdapat 3 sampai 6 direktur seperti direktur pemasaran, direktur keuangan, direktur teknologi, dll.

Tugas dari direktur tergantung kepada bagian yang dipimpin. Misalnya saja direktur keuangan memiliki tugas untuk mengatur keuangan perusahaan, Direktur pemasaran bertugas untuk mengatur proses pemasaran suatu produk yang dibuat oleh perusahaan, dan direktur teknologi bertugas untuk mengatur seluruh proses teknologi yang terlibat jika perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi.

Direktur juga mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, dan memberhentikan karyawannya.

4. Manajer

Jabatan manajer adalah jabatan yang bertanggung jawab untuk mengintregasikan macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan perusahaan.tugas dari manajer adalah membuat pengarahan dan keputusan, kebijakan, supervisi, dan mengembangkan potensi karyawan agar dapat memajukan perusahaan.

5. Administrasi dan Gudang

Jabatan ini terdiri dari accounting, CMT, dan kasir. Tugasnya adalah mengatur keuangan perusahaan dan mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan serta mengurus hal-hal yang berhubungan dengan outsourcing.

6. Divisi Regional

Divisi regional bertugas untuk mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis sesuai dengan arahan perusahaan. Tugas lainnya dari divisi regional adalah melaksanakan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta menyepakati target kerja bersama dengan direksi.

 


Sumber :

https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-perusahaan-perseorangan-syarat-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan-contoh.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/firma
https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
https://www.folderbisnis.com/cara-prosedur-syarat-pendirian-cv
https://sleekr.co/blog/jenis-fungsi-struktur-organisasi-yang-harus-diketahui-perusahaan/#:~:text=Struktur%20Fungsional%2C%20yaitu%20susunan%20organisasi,divisi%20pembelanjaan%2C%20dan%20divisi%20umum.
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-dan-fungsi-struktur-organisasi-perusahaan/

Share:

Minggu, 15 November 2020

REGULASI DAN PROSES DALAM MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Regulasi dan Prosedur dalam Mendirikan Perusahaan



Dalam bayangan Anda, apa itu badan usaha? Apakah sama dengan perusahaan ? Mungkin, sekilas keduanya tampak sama. Akan tetapi anda perlu mengetahui bahwa badan usaha sebenarnya belum tentu sama dengan perusahaan. 

Perusahan bisa berbentuk toko, instansi, atau pabrik tempat dimana berlangsungnya suatu kegiatan usaha. Kegiatan tersebut bisa menghasilkan produk, entah dalam bentuk barang atau jasa. Jika perusahaan menghasilkan barang atau jasa, badan usaha lebih fokus pada hasil berupa untung/rugi. Secara bentuknya, badan usaha merupakan perusahaan atau gabungan dari beberapa perusahan yang bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang dimaksud bisa dalam bentuk  suatu kesatuan organisasi maupun ekonomis. Selain itu, badan usaha juga bisa bertujuan untuk memberikan layanan pada masyarakat. Berikut merupakan contoh dari berbagai jenis badan usaha:

 

Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa:

·         Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.

·         Memberikan balasan atas  jasa terhadap pemodal.

·         Pendidikan dalam perkoperasian.

·         Kolaborasi antar suatu koperasi.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Modal suatu BUMN, sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Walaupun bekerja demi kepentingan suatu negara, pegawai BUMN tidak bisa disebut sebagai pegawai negeri. Ada tiga macam bentuk BUMN, antara lain:

a. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan merupakan BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan untuk membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan. Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan perjan karena badan-badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum ataupun badan usaha. Berikut contoh-contoh perjan yang telah berganti bentuk:

·     Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.

·  Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero.

·     Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.

· Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

b. Persero (Perusahaan Perseroan) 

Sebuah perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik.

c. Perum (Perusahaan Umum)

Perum merupakan perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan. Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berfungsi sebagai penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa berkualitas tetapi harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum. Hal tersebut tetap diolah dengan sistem perusahaan yang baik.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS ini memiliki beberapa bentuk dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya:

a. Perusahaan Perseorangan (PO) 

PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha/ perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

b. Firma (Fa)

 Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan untuk berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Firma memiliki minimal anggota dua orang. Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan.

c. Commanditaire Vennootschap (CV)

 CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.

d. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.

Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Sebagai seorang pengusaha, posisi Anda sangat memungkinkan untuk mulai merambah ke badan usaha. Anda bisa turut mengambil peran untuk mendapatkan keuntungan, entah secara ekonomis maupun sosial.

 PROSEDUR DAN LEGALITAS

a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan

Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

Lama proses :

·         Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja

·         Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

 

b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.

Persyaratan :

a) Fotokopi KTP para pendiri
b) Fotokopi KTP pengurus
c) Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

 

c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :


a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

d. Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:

a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

e. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b)  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

f. Surat Izin Usaha Perdagangan

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)  Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

g. Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq,Dinas Perdagangan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :


1)  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2)  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3)  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4)   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5)   Surat Keterangan Domisili Usaha
6)   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8)  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

 

h. BNRI dan TBNRI

Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

 


Source : 

https://glints.com/id/lowongan/membangun-kultur-kantor/#.X7GLHuXithE

https://www.jurnal.id/id/blog/jenis-badan-usaha/

https://bagasardian.wordpress.com/2018/11/03/regulasi-dan-prosedur-dalam-mendirikan-perusahaan/

 


Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Perkembangan Bisnis Informatika di Dunia dan di Indonesia

Pada saat ini kita hidup di era modern, semua hal dalam kegiatan kita sehari-hari tidak bisa terlepas dari teknologi, seperti menonton baik dengan tv, laptop ataupun hp, membayar tagihan bulanan (listrik, telepon, internet) dan kegiatan lain-lainnya. Begitu banyak kemudahan-kemudahan dan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita peroleh. Kemajuan teknologi juga banyak dimanfaatkan oleh para pebisnis dalam menjalankan perusahaan-perusahaan mereka untuk mempromosikan dan menjual produknya, sehingga memperoleh keuntungan. Dan saat ini yang sangat dirasakan manfaatnya adalah kemudahan dalam berbelanja, dengan adanya bisnis online shop, proses jual beli menjadi sangat mudah, kita tidak perlu lagi harus repot-repot pergi ke pertokoan untuk mendapatkan produk yang diinginkan, cukup dengan modal hp dan jaringan internet saja, maka kita sudah dapat berbelanja segala kebutuhan kita. Selain efisien waktu, biaya yang dikeluarkan juga lebih hemat.

Pengertian Bisnis

Menurut sejarah, kata bisnis berasal dari Bahasa inggris “business”, dengan kata dasar “busy” yang artinya sibuk, baik dalam konteks individu, komunitas ataupun masyarakat yaitu sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Sedangkan secara etimologi, bisnis diartikan sebagai keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Definisi bisnis bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang atau organisasi yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa supaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Pengertian Bisnis Informatika

Informatika adalah ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi, yang mempelajari struktur, sifat dan interaksi dari beberapa sistem, dan  dipakai untuk mengumpulkan data, memproses, menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.

Jadi dari berbagai macam pengertian bisnis yang ada, serta arti dari informatika tersebut di atas, maka pengertian dari bisnis informatika dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang atau organisasi yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi yang berkaitan dengan teknologi informasi baik teknologi komputer maupun teknologi telekomunikasi.

Bisnis informatika meliputi  semua kegiatan yang dilakukan dengan cara transaksi jual beli yang berkaitan dengan teknologi informasi, seperti transaksi jual beli secara online dengan menggunakan hp, laptop atau pc dan internet.

Ada 2 Jenis dan tipe bisnis informatika, yaitu :

1. Bisnis produk yaitu bisnis yang menjual barang, seperti :

     - Hardware (perangkat keras)

     - Software (perangkat lunak)

2. Bisnis jasa yaitu bisnis yang menawarkan pelayanan kepada konsumen, seperti :

   - Software house adalah seseorang atau sekelompok atau perusahaan kecil yang bergerak  di bidang jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak.

   - E-commerce (jual beli online) yaitu suatu transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.

  - IT consultant adalah bisnis jasa yang menangani konsultasi di bidang IT, seperti memberi saran bisnis, menyelesaikan masalah teknis maupun memperbaiki struktur dan efisiensi dalam sistem IT.

Perkembangan Bisnis Informatika di Indonesia dan Dunia

Saat ini perkembangan bisnis informatika baik di Indonesia khususnya maupun di dunia sudah berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua bisnis baik dari perusahaan yang berskala besar maupun yang berskala kecil menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan bisnisnya. Teknologi informasi telah banyak memberi kemudahan-kemudahan dalam proses bisnis, seperti kemudahan mencari semua informasi yang dibutuhkan, hanya dengan sekali klik saja kita sudah dapat menemukan informasi yang kita butuhkan.

Kemajuan bisnis informatika di Indonesia ini ditunjang oleh pesatnya perkembangan teknologi saat ini dan juga banyaknya pengguna teknologi itu sendiri,  serta tidak memerlukan modal yang banyak, lewat bantuan teknologi internet, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya secara E-commerce atau dengan software house, karena cukup dengan membuat situs web yang mampu menarik perhatian, sosialisasi yang baik, maka konsumen akan datang dan keuntungan akan didapat. Para pebisnis sekarang juga dapat melakukan perdagangan selama 24 jam tanpa mengenal batas ruang dan waktu serta terjangkau semua kalangan.

Selain mengefisiensikan waktu dan biaya, kemajuan teknologi informasi ini juga mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan, menyimpan dokumen-dokumen perusahaan dalam database, mempermudah komunikasi dengan menggunakan e-mail, video conference atau internet call jika rekan bisnis berada di negara lain. Perusahaan juga dapat membuat CRM (customer relationship management) yaitu data record setiap transaksi antara perusahaan dan pelanggan.

Teknologi informasi sangat dibutuhkan dan tidak dapat dipisahkan dari dunia bisnis, serta sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam mengelola dan meningkatkan pelayanan. Dan bisnis dalam bidang informatika ini memiliki peluang yang cukup baik dan menjanjikan ke depannya.

Perkembangan bisnis teknologi informatika di Indonesia meningkat sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari peningkatan kebutuhan akan teknologi informatika yang sangat besar dari tahun ke tahun. Bisnis informatika mempunyai potensi yang besar untuk kedepannya, karena itu perlu didukung oleh sumber daya yang berkualitas serta perangkat teknologi yang canggih baik itu perangkat keras atau perangkat lunaknya. Dengan kehadiran teknologi informasi, maka dapat menjadi solusi dan membantu proses bisnis yang ada  serta dapat mengoptimalkan efisiensi bisnis  berbasis teknologi informasi tersebut.

Jadi perkembangan dan kemajuan bisnis dunia saat ini sudah sangat pesat sekali dan sangat menggiurkan, bisnis ini berkembang setiap detiknya. Kemajuan dunia bisnis di bidang teknologi informasi ini berkembang pesat karena adanya media informasi dan perangkat teknologi yang semakin canggih. Salah satu media dalam bisnis di dunia informatika ini adalah internet. Internet merupakan jaringan komputer yang berisi sumber informasi. Banyak perusahaan yang memanfaatkan internet sebagai ladang bisnis, seperti menjual jasa, menjual dan membeli produk serta memasarkan suatu produk. Pertumbuhan bisnis online shop merupakan contoh yang nyata, begitu juga warnet yang banyak dijumpai dimana saja. Di masa mendatang, teknologi informasi dan telekomunikasi akan menjadi sektor yang paling dominan. Saat ini saja teknologi informasi sudah banyak berperan dalam bidang pendidikan, pemerintahan dan keuangan serta perbankan.

Ada 5 model bisnis teknologi informasi dan komunikasi, diantaranya adalah :

1. Lisensi produk software (contohnya perusahaan Andal Software, Dycode, Oracle)
2. Iklan (contohnya Detik.com, Google)
3. Software sebagai layanan (contonya Infisys pushmail, Salesforce.com)
4. Penjualan perangkat keras (contohnya Zyrex, Axioo, Apple)
5. Penjual jasa konsultasi, integrase, training (contohnya Inixindo, Sigma, Redhat)

Salah satu contoh perusahaan yang bergerak di bidang IT adalah Google Inc

Profil perusahaan Google Inc

Google Inc merupakan perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada bidang jasa dan produk internet. Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin. Pada tanggal 4 September 1998 google menjadi perusahaan swasta, dengan misi mengumpulkan informasi dunia dan membuatnya dapat diakses dan bermanfaat untuk semua orang. Pada tahun 2006, kantor pusat google pindah ke Mountain View, California.

Produk dari google diantaranya adalah :

1. Periklanan, yang terdiri dari google adsense dan google adwords
2. Aplikasi pencarian seperti google search, google maps, google earth, google books dan google translate
3. Komunikasi yaitu Gmail, google drive, google docs, dan google chrome
4. Telepon genggam yaitu android
5. Hiburan seperti google video

Perancangan Bisnis yang Akan Saya Bangun Sendiri

Bisnis yang ingin saya lakukan ialah menyediakan sebuah layanan service laptop atau komputer dimana servicenya bisa dilakukan secara offline maupun online. 

Langkah langkah yang saya akan lakukan ialah :

1. Membuat website untuk service secara online.
2. Membuat sebuah ruko kecil untuk tempat service offline.
3. Mencari orang untuk mengurus web tersebut.
4. Mencari banyak relasi agar bisa menemukan sparepart komputer yang lebih murah dibandingkan dipasar.
5. Melakukan iklan di internet agar bisnis bisa lebih berkembang dan diketahui banyak orang.
6.Tidak lupa mencantumkan testimoni dari para pelanggan kita agar orang lain percaya dengan service yang kita berikan.

 

 

 

Source :

https://syifasalsabyla.wordpress.com/2017/10/26/perkembangan-bisnis-informatika/

Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.