Regulasi dan Prosedur dalam Mendirikan Perusahaan
Dalam bayangan Anda, apa itu badan
usaha? Apakah sama
dengan perusahaan ? Mungkin, sekilas keduanya tampak sama. Akan tetapi anda
perlu mengetahui bahwa badan usaha sebenarnya belum tentu sama dengan
perusahaan.
Perusahan bisa berbentuk toko, instansi, atau pabrik tempat dimana
berlangsungnya suatu kegiatan usaha. Kegiatan tersebut bisa menghasilkan produk, entah dalam bentuk barang atau jasa. Jika perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, badan usaha lebih fokus pada hasil berupa
untung/rugi. Secara bentuknya, badan usaha merupakan perusahaan atau gabungan
dari beberapa perusahan yang bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang
dimaksud bisa dalam bentuk suatu kesatuan organisasi maupun ekonomis.
Selain itu, badan usaha juga bisa bertujuan untuk memberikan layanan pada
masyarakat. Berikut merupakan contoh dari berbagai jenis badan
usaha:
Koperasi
Koperasi
merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan.
Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Berdasarkan UU
no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa:
·
Koperasi
bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
·
Memberikan
balasan atas jasa terhadap pemodal.
·
Pendidikan
dalam perkoperasian.
·
Kolaborasi
antar suatu koperasi.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Modal
suatu BUMN, sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Walaupun bekerja
demi kepentingan suatu negara, pegawai BUMN tidak bisa disebut sebagai pegawai
negeri. Ada tiga macam bentuk BUMN, antara lain:
a. Perjan (Perusahaan
Jawatan)
Perjan
merupakan BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan untuk membuat sejahtera masyarakat
melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan
poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN
tidak memiliki perjan. Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan perjan
karena badan-badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum
ataupun badan usaha. Berikut contoh-contoh perjan yang telah berganti bentuk:
· Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
· Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah
beralih bentuk lagi menjadi persero.
· Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan
Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah
Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status
menjadi Badan Layanan Umum.
· Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi
Republik Indonesia menjadi Lembaga
Penyiaran Publik.
b. Persero (Perusahaan
Perseroan)
Sebuah
perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Perusahaan
tersebut bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang
seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama
Negara Republik Indonesia. Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan
suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah
didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap
memiliki kualitas yang baik.
c. Perum (Perusahaan Umum)
Perum
merupakan perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum
memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa
maupun barang. Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta
keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan. Dalam membentuk suatu perum,
dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden.
Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji
bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berfungsi sebagai
penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa
berkualitas tetapi harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum. Hal tersebut
tetap diolah dengan sistem perusahaan yang baik.
BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
Seperti
namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS
ini memiliki beberapa bentuk dengan tujuan mencari keuntungan dalam
mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha
swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam
negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri.
Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya
dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945
mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola
sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang
dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya:
a. Perusahaan Perseorangan
(PO)
PO
merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO
memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga
kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha/ perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan
dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko
perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
b. Firma (Fa)
Firma
merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk
menjalankan usaha bersama dengan tujuan untuk berbagi keuntungan yang
didapatkan dari persekutuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Firma memiliki
minimal anggota dua orang. Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab
terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta
pendirian firma. Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal
pun ikut dipertanggungkan.
c. Commanditaire
Vennootschap (CV)
CV
merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa
lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua
jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu
aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak
untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah
sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal
pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam
memberikan modal.
d. Perseroan Terbatas (PT)
PT
merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang
terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila
memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.Menurut Undang-Undang NOmor
40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan
modal.
Dalam
menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal
tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan
tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. Karena pendirian PT dibentuk
berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT.
Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta
untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebagai
seorang pengusaha, posisi Anda sangat memungkinkan untuk mulai merambah ke
badan usaha. Anda bisa turut mengambil peran untuk mendapatkan keuntungan,
entah secara ekonomis maupun sosial.
PROSEDUR DAN LEGALITAS
a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama
perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih
sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki,
maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
·
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari
kerja
·
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas
5 hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan
diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama
Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT
– Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian
PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani
oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT –
Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan
:
a) Fotokopi KTP para pendiri
b) Fotokopi KTP pengurus
c) Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor,
bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri
atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
e. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri
Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a) Melampirkan surat pernyataan penyetoran
modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b) Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
f. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua)
lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum
dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP
yang diberi kuasa
k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP
besar
g. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq,Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
1) Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak
2 lembar)
4) Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5) Surat Keterangan Domisili Usaha
6) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen
Hukum dan HAM)
8) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan
KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
h. BNRI dan TBNRI
Ini
adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan
yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia,
maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar
Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM
RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
https://bagasardian.wordpress.com/2018/11/03/regulasi-dan-prosedur-dalam-mendirikan-perusahaan/
0 komentar:
Posting Komentar