Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu
orang. Pemilik juga bertindak sebagai pemimpin. Pemilik bertanggung jawab penuh
atas segala hutang / kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik yang
ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.
Syarat dalam
mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek
penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.
1. Pemiliki sebagai entrepreneur
harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan
tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain
sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.
2. Untuk menyusun
pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin
dibawah ini:
a. Keadaan kekayaan
perusahaan
b. Kebutuhan
perusahaan
c. Pernjanjian kerja
d. Surat, dokumen,
korespondensi yang masuk dan keluar
e. Laporan per periode
(per bulan, kuartal, tahun)
f.
Arsip
3. Pembayaran pajak
juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara
adalah:
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan
nilai barang dan jasa
c. Pajak penjualan
atas barang mewah
d. Pajak bumi dan
bangunan
Hal-hal procedural
yang harus diperhatikan untuk mendirikan perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1. Hal-hal yang perlu
diperhatikan sebelum melakukan pendaftaraqn tempat usaha :
a. Perjanjian sewa
tempat
b. Izin mendirikan
bangunan
2. Perizinan kegiatan
usaha
a. Tanda daftar
perusahaan
b. Surat izin usaha
perdagangan
c. Nomor pokok wajib
pajak
d. Izin gangguan
Perusahaan Firma
Perusahaan Firma yaitu
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan memakai satu
nama (salah satu anggota atau nama lain) untuk kepentingan bersama. Semua
anggota firma bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh
atas segala kewajiban / hutang firma dengan seluruh hartanya, baik harta yang
ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.
Syarat pendirian firma
adalah sebagai berikut:
1. Jumlah pendiri
perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
2. Memiliki nama yang
akan dipakai oleh firma tersebut
3. Memiliki pengurus
yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Memiliki maksud dan
tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan
yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
5. Memiliki tempat
usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial
seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya
yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Prosedur pendirian
firma adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan Akta
Pendirian
2. Permohonan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
3. Pembuatan Nomor
Pokok Wajib Pajak
4. Permohonan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
6. Permohonan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Permohonan Surat
Ijin Tempat Usaha (SITU)
8. Permohonan Surat
Ijin Gangguan (HO)
9. Permohonan Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
10. Permohonan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Perusahaan Komanditer
(CV)
Perusahaan Komanditer
yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian
anggotanya duduk sebagai anggota aktif dan sebagian yang lain sebagai anggota
pasif. Anggota aktif yaitu anggota yang bertugas mengurus, mengelola, dan
bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota aktif bertanggung
jawab penuh atas kewajiban perusahaan dengan seluruh harta bendanya, baik yang
ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Sedangkan anggota pasif
yaitu anggota yang hanya berperan memasukkan modalnya ke perusahaan.
Syarat pendirian CV
adalah sebagai berikut :
1. Didirikan oleh
minimal dua orang.
2. Pendirian berbentuk
akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
3. Didaftarkan ke
Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Prosedur pendirian CV
:
1. Membuat Akta
Pendirian CV
Sesuai dengan Pasal 19
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2
orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain
berperan sebagai sekutu pasif.
Selain dua pendiri
tersebut, hal yang harus dipersiapkan dalam pendrian badan usaha berbentuk CV
adalah :
·
Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2
orang atau lebih)
·
Menentukan dan menetapkan nama CV
·
(Maksud dan tujuan), CV itu bersifat umum atau terbatas untuk
menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
·
Nama sekutu yang akan bertanggung jawab
·
Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha CV
tersebut
·
Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
·
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi
tanggal
·
Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi
penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika
sudah habis atau kosong.
·
Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama
CV
2. Mendaftarkan Akta
Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat
Kelengkapan yang harus
dibawa :
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (diperoleh dari
kelurahan sesuai domisili CV, tentukan terlebih dahulu dimana CV akan
berdomisili sesuai akta pendirian CV
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.
3. Mengurus Izin Usaha
(perijinan)
Jika CV anda bergerak
dalam bidang perdagangan umum, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan
dibutuhkan.
4. Mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah selanjutnya
setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah
dokumen legalitas yang wajib di miliki oleh sebuah CV.
5. Mengumumkan
Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi
Setelah semua
dipenuhi, pelaku usaha harus mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam
tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.
Perusahaan Perseroan
Terbatas (PT)
Berikut
adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha
yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:
1. Lembaga Online Single
Submission (OSS)
Sistem
OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga ini berwenang untuk:
·
menerbitkan
Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan
kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan
petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS
·
mengelola
dan mengembangkan sistem OSS
·
bekerja
sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
OSS.
Selain
kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak
berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah
berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi
lembaga OSS adalah BKPM
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salah
satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya
NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit
angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
·
Angka
Pengenal Importir (API)
·
Hak
akses kepabeanan
PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:
1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
2. Bidang Usaha
3. Jenis penanaman modal
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
5. Lokasi penanaman modal
6. Besaran rencana penanaman modal
7. Rencana penggunaan tenaga kerja
8. Nomor kontak badan usaha
9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
10.NPWP Pelaku Usaha non perseorangan
11.NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Uraian Maksud dan Tujuan
Menggunakan KBLI 2017
Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b
PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang
diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem
OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.
Oleh
karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan
bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah
menggunakan KBLI 2017.
4. Penyesuaian Uraian Maksud dan
Tujuan dengan KBLI 2017
Seperti
yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang
merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8
Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan
KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena
dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.
Agar
perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB
dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang
tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan
KBLI 2017.
5. Izin Usaha dan Izin Komersial
atau Operasional
Jenis
perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Izin Usaha
Merupakan
izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum
pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen.
Izin
Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa
berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan
yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:
1.
Pengadaan
tanah
2.
Perubahan
luas lahan
3.
Pembangunan
bangunan Gedung dan pengoperasiannya
4.
Pengadaan
peralatan atau sarana
5.
Pengadaaan
sumber daya manusia
6.
Penyelesaian
sertifikasi atau kelaikan
7.
Pelaksanaan
uji coba produksi (commisioning)
8.
Pelaksanaan
Produksi
Satu
hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus
sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha
Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin
Komersial atau Operasional.
·
Izin Komersial atau Operasional
Merupakan
izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin
Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/atau Komitmen.
Namun
perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau
operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.
6. Berlaku Efektif dan Belum
Berlaku Efektif
Sesuai
dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau
Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan
melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Komitmen
adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau
Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha
terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat
berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status
izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya
tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.
7. Pengangkatan Komisaris Warga
Negara Asing (WNA)
Dengan berbagai pertimbangannya,
menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan
PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang
pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam
Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri
tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen SDM adalah
salah satu fungsi dalam sebuah perusahaan atau organisasi yang fokus pada
kegiatan rekrutmen, pengelolaan dan pengarahan untuk orang-orang yang bekerja
dalam perusahaan tersebut.
Divisi HR yang
mengelola manajemen SDM ini akan menyediakan pengetahuan (tentang perusahaan),
peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, layanan administrasi, pembinaan, saran
hukum, serta pengawasan dan manajemen talenta. Semua hal tersebut dibutuhkan
demi mencapai tujuan perusahaan.
Selain itu, divisi ini
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan dengan
menerapkan seluruh nilai dan budaya perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang solid dan mengilhami
pemberdayaan karyawan.
Berikut adalah
beberapa tujuan pengelolaan sumber daya manusia :
1. Untuk mengembangkan
efektivitas kerja sumber daya manusia di dalam organisasi.
2. Memperbaiki
kualitas tenaga kerja dalam suatu organisasi sehingga dapat memberikan
kontribusi lebih kepada organisasi.
3. Memberikan aturan
kerja yang efektif dengan produktivitas tinggi kepada organisasi.
4. Untuk
menyeimbangkan antara tujuan masing-masing individu dan menyelaraskan nya
hingga mampu bergerak dalam irama yang sama demi mencapai tujuan bersama yaitu
tujuan perusahaan.
5. Untuk membantu para
manajer fungsional dan manajer lini dalam mengelola seluruh tenaga kerja atau
karyawan selaku sumber daya manusia dengan cara yang lebih efektif.
Ada beberapa fungsi
dari manajemen sumber daya manusia yang perlu Anda ketahui untuk dipraktekan
dalam organisasi Anda, diantaranya adalah:
1. Staffing (Mengatur
Keanggotaan)
2. Evaluasi
3. Penggantian dan
Kepuasan (reward)
4. Pelatihan dan
Penasehat
5. Membangun Relasi
6. Menciptakan Kondisi
Aman dan Sehat
7. Mendalami Masalah
8. Pengintegrasian
9. Pemberhentian
Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi
perusahaan dapat diartikan sebagai sebuah garis bertingkat (hierarki), yang
berisi komponen-komponen penyusun perusahaan. Struktur tersebut akan
menggambarkan dengan jelas kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari
masing-masing posisi yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.
Secara garis besar,
struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur, yaitu:
1. Struktur Organisasi
Fungsional,
yaitu susunan
organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah
perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi
(bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan
penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan,
dan divisi umum.
2. Struktur Organisasi
Usaha,
yaitu susunan
organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha pengembangan
produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan menjadi lebih
luas.
3. Struktur Organisasi
Matriks,
yaitu susunan
organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah
dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur
utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan
bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.
4. Struktur Organisasi
Proyek,
struktur yang dibentuk
hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah perusahaan, dan akan
ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.
5. Struktur Organisasi
Tim Kerja,
yaitu sebuah struktur
organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani sebuah proyek
yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun oleh personil
(SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan masalahnya dengan
cepat dan baik.
Tugas dan Fungsi
Masing-masing Posisi Jabatan dalam Organisasi Perusahaan
Tentunya, setiap
jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi
masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk.
1.
Direksi
Direksi
merupakan orang yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam mengurusperseroan terbatas. Jajaran direksi merupakan bagian yang penting. Posisinya
berada di paling atas dari seluruh jabatan. Umumnya satu perseroan memiliki
satu orang direktur utama, 3 wakil direktur utama, serta 6 direktur. Tetapi ini
bisa mengikuti sesuai jenis perusahaan dan kebutuhannya.
Jajaran
direksi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap perseroan. Direksi
juga yang jabatan yang harus bisa mempertanggung jawabkan setiap keputusan
perusahaan.
Fungsi dari jajaran direksi adalah sebagai penentu arah perusahaan. Misalnya
jenis bisnis apa yang akan dikembangkan dan jenis produk apa yang harus
diproduksi. Direksi juga merupakan orang-orang yang mengatur jadwal kegiatan
perusahaan.
2.
Direktur Utama
Direktur
Utama adalah orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan suatu
kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan
perusahaan kepadanya.
Direktur
utama juga berperan dalam memajukan perusahaan dan mengembangkan perusahaan
selain seluruh jajaran direksi.
Direktur
utama merupakan orang yang juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan sumber
pendapatan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan dan komite eksekutif.
Direktur
utama juga harus memiliki ide-ide yang bermanfaat untuk perusahaan serta
mewakili perusahaan ketika harus bekerjasama dengan perusahaan lain.
3.
Direktur
Jabatan
direktur berada di bawah direktur utama. Biasanya dalam sebuah perusahaan
terdapat 3 sampai 6 direktur seperti direktur pemasaran, direktur keuangan,
direktur teknologi, dll.
Tugas
dari direktur tergantung kepada bagian yang dipimpin. Misalnya saja
direktur keuangan memiliki tugas untuk mengatur keuangan perusahaan, Direktur
pemasaran bertugas untuk mengatur proses pemasaran suatu produk yang dibuat
oleh perusahaan, dan direktur teknologi bertugas untuk mengatur seluruh proses
teknologi yang terlibat jika perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi.
Direktur
juga mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, dan memberhentikan
karyawannya.
4. Manajer
Jabatan
manajer adalah jabatan yang bertanggung jawab untuk mengintregasikan
macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan
perusahaan.tugas dari manajer adalah membuat pengarahan dan keputusan,
kebijakan, supervisi, dan mengembangkan potensi karyawan agar dapat memajukan
perusahaan.
5. Administrasi dan Gudang
Jabatan
ini terdiri dari accounting, CMT,
dan kasir. Tugasnya adalah mengatur keuangan perusahaan dan mencatat setiap
pengeluaran dan pemasukan serta mengurus hal-hal yang berhubungan dengan outsourcing.
6. Divisi Regional
Divisi
regional bertugas untuk mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis
sesuai dengan arahan perusahaan. Tugas lainnya dari divisi regional adalah
melaksanakan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta
menyepakati target kerja bersama dengan direksi.
Sumber :
https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-perusahaan-perseorangan-syarat-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan-contoh.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/firma
https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
https://www.folderbisnis.com/cara-prosedur-syarat-pendirian-cv
https://sleekr.co/blog/jenis-fungsi-struktur-organisasi-yang-harus-diketahui-perusahaan/#:~:text=Struktur%20Fungsional%2C%20yaitu%20susunan%20organisasi,divisi%20pembelanjaan%2C%20dan%20divisi%20umum.
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-dan-fungsi-struktur-organisasi-perusahaan/