Minggu, 22 November 2020

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan prosedur dan legalitas kantor SDM dan organisasi

 



Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemilik juga bertindak sebagai pemimpin. Pemilik bertanggung jawab penuh atas segala hutang / kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1.      Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.

2.      Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:

a.      Keadaan kekayaan perusahaan

b.      Kebutuhan perusahaan

c.       Pernjanjian kerja

d.      Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar

e.      Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)

f.        Arsip

3.      Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:

a.      Pajak penghasilan

b.      Pajak pertambahan nilai barang dan jasa

c.       Pajak penjualan atas barang mewah

d.      Pajak bumi dan bangunan

 

Hal-hal procedural yang harus diperhatikan untuk mendirikan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaraqn tempat usaha :

a.      Perjanjian sewa tempat

b.      Izin mendirikan bangunan

2.      Perizinan kegiatan usaha

a.      Tanda daftar perusahaan

b.      Surat izin usaha perdagangan

c.       Nomor pokok wajib pajak

d.      Izin gangguan

 

Perusahaan Firma

Perusahaan Firma yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan memakai satu nama (salah satu anggota atau nama lain) untuk kepentingan bersama. Semua anggota firma bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban / hutang firma dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.

2.      Memiliki nama yang akan dipakai oleh firma tersebut

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Prosedur pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Pembuatan Akta Pendirian

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.      Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

5.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

6.      Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

7.      Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

8.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

9.      Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

Perusahaan Komanditer (CV)

Perusahaan Komanditer yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian anggotanya duduk sebagai anggota aktif dan sebagian yang lain sebagai anggota pasif. Anggota aktif yaitu anggota yang bertugas mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dengan seluruh harta bendanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Sedangkan anggota pasif yaitu anggota yang hanya berperan memasukkan modalnya ke perusahaan.

Syarat pendirian CV adalah sebagai berikut :

1.      Didirikan oleh minimal dua orang.

2.      Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

3.      Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Prosedur pendirian CV :

1.      Membuat Akta Pendirian CV

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain dua pendiri tersebut, hal yang harus dipersiapkan dalam pendrian badan usaha berbentuk CV adalah :

·         Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2 orang atau lebih)

·         Menentukan dan menetapkan nama CV

·         (Maksud dan tujuan), CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus

·         Nama sekutu yang akan bertanggung jawab

·         Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha CV tersebut

·         Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri

·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal

·         Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika sudah habis atau kosong.

·         Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama CV

2.      Mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat

Kelengkapan yang harus dibawa :

·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (diperoleh dari kelurahan sesuai domisili CV, tentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai akta pendirian CV

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.

3.      Mengurus Izin Usaha (perijinan)

Jika CV anda bergerak dalam bidang perdagangan umum, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dibutuhkan.

4.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah selanjutnya setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen legalitas yang wajib di miliki oleh sebuah CV.

5.      Mengumumkan Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi

Setelah semua dipenuhi, pelaku usaha harus mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.

 

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

1.    Lembaga Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:

·         menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

·         mengelola dan mengembangkan sistem OSS

·         bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

2.    Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Angka Pengenal Importir (API)

·         Hak akses kepabeanan

PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:

 1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

 2. Bidang Usaha

 3. Jenis penanaman modal

 4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

 5. Lokasi penanaman modal

 6. Besaran rencana penanaman modal

 7. Rencana penggunaan tenaga kerja

 8. Nomor kontak badan usaha

 9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

10.NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

11.NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

  1. Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Oleh karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017.

4.    Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

5.    Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:

·         Izin Usaha

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

1.    Pengadaan tanah

2.    Perubahan luas lahan

3.    Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya

4.    Pengadaan peralatan atau sarana

5.    Pengadaaan sumber daya manusia

6.    Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

7.    Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning)

8.    Pelaksanaan Produksi

Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

·         Izin Komersial atau Operasional

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

6.    Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.

7.    Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)

Dengan berbagai pertimbangannya, menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua  Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.


Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen SDM adalah salah satu fungsi dalam sebuah perusahaan atau organisasi yang fokus pada kegiatan rekrutmen, pengelolaan dan pengarahan untuk orang-orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Divisi HR yang mengelola manajemen SDM ini akan menyediakan pengetahuan (tentang perusahaan), peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, layanan administrasi, pembinaan, saran hukum, serta pengawasan dan manajemen talenta. Semua hal tersebut dibutuhkan demi mencapai tujuan perusahaan.

Selain itu, divisi ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan dengan menerapkan seluruh nilai dan budaya perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang solid dan mengilhami pemberdayaan karyawan.

Berikut adalah beberapa tujuan pengelolaan sumber daya manusia :

1.      Untuk mengembangkan efektivitas kerja sumber daya manusia di dalam organisasi.

2.      Memperbaiki kualitas tenaga kerja dalam suatu organisasi sehingga dapat memberikan kontribusi lebih kepada organisasi.

3.      Memberikan aturan kerja yang efektif dengan produktivitas tinggi kepada organisasi.

4.      Untuk menyeimbangkan antara tujuan masing-masing individu dan menyelaraskan nya hingga mampu bergerak dalam irama yang sama demi mencapai tujuan bersama yaitu tujuan perusahaan.

5.      Untuk membantu para manajer fungsional dan manajer lini dalam mengelola seluruh tenaga kerja atau karyawan selaku sumber daya manusia dengan cara yang lebih efektif.

Ada beberapa fungsi dari manajemen sumber daya manusia yang perlu Anda ketahui untuk dipraktekan dalam organisasi Anda, diantaranya adalah:

1.      Staffing (Mengatur Keanggotaan)

2.      Evaluasi

3.      Penggantian dan Kepuasan (reward)

4.      Pelatihan dan Penasehat

5.      Membangun Relasi

6.      Menciptakan Kondisi Aman dan Sehat

7.      Mendalami Masalah

8.      Pengintegrasian

9.      Pemberhentian

 

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur organisasi perusahaan dapat diartikan sebagai sebuah garis bertingkat (hierarki), yang berisi komponen-komponen penyusun perusahaan. Struktur tersebut akan menggambarkan dengan jelas kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari masing-masing posisi yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.

Secara garis besar, struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur, yaitu:

1.      Struktur Organisasi Fungsional,

yaitu susunan organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi (bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.

2.      Struktur Organisasi Usaha,

yaitu susunan organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha pengembangan produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan menjadi lebih luas.

3.      Struktur Organisasi Matriks,

yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.

4.      Struktur Organisasi Proyek,

struktur yang dibentuk hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah perusahaan, dan akan ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.

5.      Struktur Organisasi Tim Kerja,

yaitu sebuah struktur organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani sebuah proyek yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun oleh personil (SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan masalahnya dengan cepat dan baik.

Tugas dan Fungsi Masing-masing Posisi Jabatan dalam Organisasi Perusahaan

Tentunya, setiap jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk.

1. Direksi

Direksi merupakan orang yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam mengurusperseroan terbatas. Jajaran direksi merupakan bagian yang penting. Posisinya berada di paling atas dari seluruh jabatan. Umumnya satu perseroan memiliki satu orang direktur utama, 3 wakil direktur utama, serta 6 direktur. Tetapi ini bisa mengikuti sesuai jenis perusahaan dan kebutuhannya.

Jajaran direksi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap perseroan. Direksi juga yang jabatan yang harus bisa mempertanggung jawabkan setiap keputusan perusahaan.

Fungsi dari jajaran direksi adalah sebagai penentu arah perusahaan. Misalnya jenis bisnis apa yang akan dikembangkan dan jenis produk apa yang harus diproduksi. Direksi juga merupakan orang-orang yang mengatur jadwal kegiatan perusahaan.

2. Direktur Utama

Direktur Utama adalah orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.

Direktur utama juga berperan dalam memajukan perusahaan dan mengembangkan perusahaan selain seluruh jajaran direksi.

Direktur utama merupakan orang yang juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan sumber pendapatan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan dan komite eksekutif.

Direktur utama juga harus memiliki ide-ide yang bermanfaat untuk perusahaan serta mewakili perusahaan ketika harus bekerjasama dengan perusahaan lain.

3. Direktur

Jabatan direktur berada di bawah direktur utama. Biasanya dalam sebuah perusahaan terdapat 3 sampai 6 direktur seperti direktur pemasaran, direktur keuangan, direktur teknologi, dll.

Tugas dari direktur tergantung kepada bagian yang dipimpin. Misalnya saja direktur keuangan memiliki tugas untuk mengatur keuangan perusahaan, Direktur pemasaran bertugas untuk mengatur proses pemasaran suatu produk yang dibuat oleh perusahaan, dan direktur teknologi bertugas untuk mengatur seluruh proses teknologi yang terlibat jika perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi.

Direktur juga mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, dan memberhentikan karyawannya.

4. Manajer

Jabatan manajer adalah jabatan yang bertanggung jawab untuk mengintregasikan macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan perusahaan.tugas dari manajer adalah membuat pengarahan dan keputusan, kebijakan, supervisi, dan mengembangkan potensi karyawan agar dapat memajukan perusahaan.

5. Administrasi dan Gudang

Jabatan ini terdiri dari accounting, CMT, dan kasir. Tugasnya adalah mengatur keuangan perusahaan dan mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan serta mengurus hal-hal yang berhubungan dengan outsourcing.

6. Divisi Regional

Divisi regional bertugas untuk mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis sesuai dengan arahan perusahaan. Tugas lainnya dari divisi regional adalah melaksanakan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta menyepakati target kerja bersama dengan direksi.

 


Sumber :

https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-perusahaan-perseorangan-syarat-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan-contoh.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/firma
https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
https://www.folderbisnis.com/cara-prosedur-syarat-pendirian-cv
https://sleekr.co/blog/jenis-fungsi-struktur-organisasi-yang-harus-diketahui-perusahaan/#:~:text=Struktur%20Fungsional%2C%20yaitu%20susunan%20organisasi,divisi%20pembelanjaan%2C%20dan%20divisi%20umum.
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-dan-fungsi-struktur-organisasi-perusahaan/

Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.