JUAL BELI ONLINE
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Merupakan kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju.
Merupakan kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju.
Ajaran islam
yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi keunikan tersendiri, dimana didalam
ajaean tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat
universal. Komprehensip berarti mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual,
ataupun social (hubungan antara sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa
diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.
Landasan ajaram islam
Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang secara
universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk
diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya
atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang
ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun
manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan keselamatan.
B.Penegasan
Judul
1.Jual beli : suatu transaksi perdagangan
2.Salam : dalam islam dikenal sebagai akad pesanan (memesan barang) atau transaksi jual beli dengan cara memesan
3.Transaksi secar online Ec-Coomerce : transaksi jual beli dengan cara memesan barang secara online, lewat photo shop, secara maya, hanya dengan salintukar data informasi.
1.Jual beli : suatu transaksi perdagangan
2.Salam : dalam islam dikenal sebagai akad pesanan (memesan barang) atau transaksi jual beli dengan cara memesan
3.Transaksi secar online Ec-Coomerce : transaksi jual beli dengan cara memesan barang secara online, lewat photo shop, secara maya, hanya dengan salintukar data informasi.
D.Rumusan
Masalah
1. Mengapa Jual Beli Online Banyak Diminati ?
2. Apakah Jual Beli Online Menugntungkan ?
3. Mengapa Jual Beli Online Menjadi Trandy Masa kini ?
4. Apakah jual beli online tetep kena PPH?
1. Mengapa Jual Beli Online Banyak Diminati ?
2. Apakah Jual Beli Online Menugntungkan ?
3. Mengapa Jual Beli Online Menjadi Trandy Masa kini ?
4. Apakah jual beli online tetep kena PPH?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Faktor jual beli online banyak diminati
·
Menimalisir pengeluaran ( karena
menghemat ongkos perjalanan ).
·
Menghemat waktu.
·
Mendapat harga lebih murah.
·
Lebih mudah membandingkan haga.
·
Banyak diskon.
2. Faktor jual beli online menguntungkan
·
Lebih
menghemat waktu.
·
Bisa
diakses dimana saja.
·
Kita
bias menemukan berbagai barang dengan mengetik apa yang kita cari.
·
Tidak
perlu mendirikan Bangunan/Toko bagi sang penjual.
3. Jual Beli Online Menjadi Trendy Masa kini
Di jaman yang sudah canggih seperti
ini (Serba Teknologi) penjualan online sangatlah tidak mungkin untuk tidak
diminati.Karena dengan adanya internet yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari
maka sangatlah mudah dan menguntungkan untuk melakukan transaksi Jual Beli Online,karena
bukan hanya mudah dan menghemat waktu saja Jual Beli Online pun bisa meminimalisir
dana,karena tidak perlu kita mendirikan Bangunan / Toko lagi.
Pemerintah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.
Online
Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau
jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di
situs Online Retail
Apabila pembeli barang atau pengguna jasa
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai
pemotong/pemungut PPh, maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib
melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1.Transaksi memesan barang secara online non face atau
maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan
barang, baik berupa tulisan atau gambar
2.Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.
2.Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.
0 komentar:
Posting Komentar