Minggu, 06 Desember 2020

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa



Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya

 

1.      Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu

melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

 

Swakelola Pengadaan Barang/Jasa

melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan

oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa

yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses

berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

2.      KETENTUAN UMUM

Pelaksanaan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

2.1.1 Perencanaan dan Pelaksanaan dibawah 50Jt

2.1.1.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di lingkungan BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana pengadaan Barang dan Jasa.

2.1.1.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat permohonan kebutuhan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2.1.1.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan peruntukan & anggaran.

2.1.1.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2.1.1.5 Pejabat Pengadaan memproses kebutuhan pengadaan Barang/Jasa lebih lanjut dengan informasi spesifikasi, jumlah dan plafon dana.

2.1.1.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia, pemilihan barang sesuai RUP, proses negosiasi dengan rekanan dan pembelian barang.

2.1.1.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian barang, konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.

2.1.2 Perencanaan dan Pelaksanaan di atas 50Jt

2.1.2.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di lingkungan BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana pengadaan Barang dan Jasa.

2.1.2.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat permohonan kebutuhan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada PPK.

2.1.2.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan peruntukan & anggaran.

2.1.2.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2.1.2.5 Pejabat Pembuat Komitmen mendaftarkan kontrak pengadaan Barang/Jasa.

2.1.2.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia, pemilihan barang sesuai dengan RUP, proses negosiasi dan pembelian barang.

2.1.2.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian barang, konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.

2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana

2.2.1 Penerimaan dan Pencairan Dana Di atas 50Jt

2.2.1.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan

2.2.1.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa. Jika terdapat ketidaksesuaian Barang/Jasa atas barang yang diterima maka pejabat penerima berhak melakukan penggantian barang.

2.2.1.3 Pejabat Penerima membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang/Jasa.

2.2.1.4 Bendaharan Pengeluaran menerima BAST, kwitansi/Invoice dan faktur dari rekanan.

2.2.1.5 Bendahara Pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST dengan kwitansi faktur dan menerima SSP Barang/Jasa.

2.2.1.6 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani dokumen kontrak pengadaan Barang/Jasa.

2.2.1.7 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima verifikasi dokumen pengadaan dan membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran).

2.2.1.8 PPSPM menguji hasil SPP berserta dokumen pelengkap dan membuat Surat Perintah Membayar (SPM).

2.2.1.9 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan hasil SPM dan membuat SP2D.

2.2.1.10 PPK menerima lembar SP2Ddan SSP dari KPPN sebagai bukti dana telah ditransfer ke rekening rekanan.

2.2.1.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.

2.2.1.12 PPSPM dan PPK melakukan pengarsipan atas seluruh dokumen pengadaan SPM, SP2D dan SSP

2.2.1.13 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaporkan atas pengadaan Barang/Jasa telah selesai

2.2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana dibawah 50Jt

2.2.2.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan

2.2.2.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa, jika terdapat ketidaksesuaian Barang/Jasa dikembalikan.

2.2.2.3 Pejabat penerima membuat BAST.

2.2.2.4 Bendahara Pengeluaran menerima BAST, kwitansi/invoice dan faktur dari rekanan.

2.2.2.5 Bendahara pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST dengan kwitansi/faktur dan menerima SSP.

2.2.2.6 Bendaharan pengeluaran menandatangani SSP.

2.2.2.7 Verifikator melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan berkas dokumen pengadaan.

2.2.2.8 PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM.

2.2.2.9 KPPN menerima SPM dan membuat SP2D.

2.2.2.10 PPSPM menerima SP2D dan SSP dari KPPN sebagai bukti dana telah ditransfer ke rekening rekanan.

2.2.2.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.

2.2.2.12 PPK melakukan pengarsipan atas seluruh dokumen pengadaan SPM, SP2D dan SSP.

2.2.2.13 PPSPM melaporkan atas pengadaan Barang/Jasa telah selesai.


Source :

https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa

http://www.pa-martapura.go.id/layanan-publik/pegumuman/prosedur-pengadaan-barang-dan-                jasa.html

https://setjen.pu.go.id/

https://www.kudupinter.com/2019/10/contoh-teks-prosedur.html

Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.