Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mekanisme Prosedur yang Berlaku
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan,
persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan
penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi
kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia,
melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan
kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai
dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa lainnya
1.
Cara
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara
garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu
melalui swakelola dan
melalui pemilihan penyedia.
Swakelola Pengadaan Barang/Jasa
melalui swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan atau kelompok
masyarakat.
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah
cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih
penyedia untuk mendapatkan barang/jasa
yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari
pemilihan penyedia dengan melalui proses
berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
2.
KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.1 Perencanaan dan Pelaksanaan dibawah 50Jt
2.1.1.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di
lingkungan BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana
pengadaan Barang dan Jasa.
2.1.1.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat
permohonan kebutuhan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
2.1.1.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima
dan memeriksa daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan
peruntukan & anggaran.
2.1.1.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat
Rencana Umum Pengadaan (RUP).
2.1.1.5 Pejabat Pengadaan memproses kebutuhan
pengadaan Barang/Jasa lebih lanjut dengan informasi spesifikasi, jumlah dan
plafon dana.
2.1.1.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan
penyedia, pemilihan barang sesuai RUP, proses negosiasi dengan rekanan dan
pembelian barang.
2.1.1.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian
barang, konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.
2.1.2 Perencanaan dan Pelaksanaan di atas 50Jt
2.1.2.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di lingkungan
BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana pengadaan Barang
dan Jasa.
2.1.2.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat permohonan kebutuhan
Barang/Jasa dan menyampaikan kepada PPK.
2.1.2.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa
daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan peruntukan &
anggaran.
2.1.2.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Umum Pengadaan
(RUP).
2.1.2.5 Pejabat Pembuat Komitmen mendaftarkan kontrak
pengadaan Barang/Jasa.
2.1.2.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia,
pemilihan barang sesuai dengan RUP, proses negosiasi dan pembelian barang.
2.1.2.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian barang,
konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.
2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana
2.2.1 Penerimaan dan Pencairan Dana Di atas 50Jt
2.2.1.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan
2.2.1.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang
yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa. Jika terdapat
ketidaksesuaian Barang/Jasa atas barang yang diterima maka pejabat penerima
berhak melakukan penggantian barang.
2.2.1.3 Pejabat Penerima membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) Barang/Jasa.
2.2.1.4 Bendaharan Pengeluaran menerima BAST,
kwitansi/Invoice dan faktur dari rekanan.
2.2.1.5 Bendahara Pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST
dengan kwitansi faktur dan menerima SSP Barang/Jasa.
2.2.1.6 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani dokumen
kontrak pengadaan Barang/Jasa.
2.2.1.7 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima verifikasi dokumen
pengadaan dan membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran).
2.2.1.8 PPSPM menguji hasil SPP berserta dokumen pelengkap
dan membuat Surat Perintah Membayar (SPM).
2.2.1.9 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan
hasil SPM dan membuat SP2D.
2.2.1.10 PPK menerima lembar SP2Ddan SSP dari KPPN sebagai
bukti dana telah ditransfer ke rekening rekanan.
2.2.1.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.
2.2.1.12 PPSPM dan PPK melakukan pengarsipan atas seluruh
dokumen pengadaan SPM, SP2D dan SSP
2.2.1.13 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaporkan atas
pengadaan Barang/Jasa telah selesai
2.2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana dibawah 50Jt
2.2.2.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan
2.2.2.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang
yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa, jika terdapat
ketidaksesuaian Barang/Jasa dikembalikan.
2.2.2.3 Pejabat penerima membuat BAST.
2.2.2.4 Bendahara Pengeluaran menerima BAST, kwitansi/invoice
dan faktur dari rekanan.
2.2.2.5 Bendahara pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST
dengan kwitansi/faktur dan menerima SSP.
2.2.2.6 Bendaharan pengeluaran menandatangani SSP.
2.2.2.7 Verifikator melakukan verifikasi dan mengecek
kelengkapan berkas dokumen pengadaan.
2.2.2.8 PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM.
2.2.2.9 KPPN menerima SPM dan membuat SP2D.
2.2.2.10 PPSPM menerima SP2D dan SSP dari KPPN sebagai bukti
dana telah ditransfer ke rekening rekanan.
2.2.2.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.
2.2.2.12 PPK melakukan pengarsipan atas seluruh dokumen
pengadaan SPM, SP2D dan SSP.
2.2.2.13 PPSPM melaporkan atas pengadaan Barang/Jasa telah
selesai.
Source :
https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa
http://www.pa-martapura.go.id/layanan-publik/pegumuman/prosedur-pengadaan-barang-dan- jasa.html
https://www.kudupinter.com/2019/10/contoh-teks-prosedur.html