Senin, 27 November 2017

Analisis Kasus Narkoba

Analisis Kasus Narkoba


  1. Analisa kasus Narkoba di Kepri
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat tajam. Data terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2006 menyebutkan, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51, 3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun.
Kenaikan tertinggi terjadi pada 2005 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun yang sama tercatat 22 ribu orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini naik 101,2 persen dari 2004 sebanyak 11.323 kasus.
Kriminolog Muhammad Mustofa, ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Sabtu (24/06) menyatakan bahwa jumlah kasus yang tercatat oleh BNN itu bukan angka kasuss riil di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak diketahui. 
Di tahun 2012, Indonesia telah menjelma menjadi pangsa pasar perederan narkoba yang kian dilirik oleh sindikat narkoba. Tercatat ada 26.561 kasus tindak pidana Narkoba dengan 32.892 pelaku diamankan sepanjang tahun 2012 ini. Dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Arman Depari, Indonesia telah dianggap sebagai target peredaran Narkoba tipe ATS ((Amphetamine Type Simultan yang terdiri dari sabu dan ekstasi) terbaik oleh para sindikat. Dikatakannya, peredaran Narkoba di Indonesia semakin menunjukkan perkembangan buruk yang serius. Pasalnya, permainan edaran narkoba kini bukan lagi dominan dilakukan oleh pengedar lokal.
Arman melanjutkan, upaya ekspor yang dilakukan oleh sindikat internasional ternyata cukup mengagetkan. Menurutnya, jumlah kasus yang terbongkar serta barang bukti yang berhasil disita tahun ini membuktikan sindikat narkoba tak rela melepas pasar Indonesia. Dia mengatakan, 2012 tercatat sebagai tahun lonjakan dari penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia. Dari keterangannya, ekstasi yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar 263,09 persen di tahun ini. Tahun 2011 ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 780.885,25 butir. Tahun ini, jumlahnya yang disita sebanyak 2.835.324,80 butir.  Jenis sabu juga mengalami lonjakan. Tahun 2011 sabu disita sebesar 433.868,15 gram. Di tahun ini meningkat 343,65 persen dengan jumlah 1.924.856,70 gram sabu.
Dari data tersebut Arman mengatakan, dengan tingginya lonjakan impor yang terjadi, cukup membuktikan sindikat internasional serius menggarap pasar Indonesia. Ia menyebutkan, fenomena lonjakan impor narkoba di tahun ini jelas menjadi peringatan bagi Polri untuk lebih giat mengusut sekaligus menutup akses sindikat narkoba ke Indonesia.
Sedangkan di Kepri sendiri, Kapolda kepri Yotje Mende mengatakan kasus Narkoba juga menjadi salah satu kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2012. Kasus Narkoba yang terjadi dikepri diantaranya, adanya penangkapan beberapa kurir yang berhasil diamankan beserta barang bukti ekstasi mencapai 48 ribu butir, penangkapan 4 ons sabu yang terjadi di bandara Hang Nadim Batam, serta kasus heroin seberat 3, 4 kg di Tanjungpinang.
  1. Faktor-faktor penyebab
Penyelundupan bisa diperkirakan terjadi dengan hubungan impor, paket ilegal antar kota, maupun penjualan di situs online yang di olah oleh pelaku penyelundupan.

Dalam hal ini, impor bisa dibilang sebagai cara nekat suatu kelompok kejahatan narkoba. Karena, pada setiap perbatasan pasti di jaga. Impor bisa merupakan seorang agen atau tipuan ilusi dari benda tersebut. seperti contoh, barusan, aku mendengar kabar kalau ada seorang Nigeria menyelundupkan narkoba di Indonesia dan tertangkap. Narkoba senilai 1,5 milyar itu ia sembunyikan di koper tepat pegangan koper itu. karena ada celah, ia juga memasukanya ke dalam gabus tali koper. Di dompetnya juga ada macam-macam tablet Narkotika berat. kejadian ini ditemukan di Bandara, kota Banten, Indonesia. Impor hanya bisa dengan hubungan kontak. Tanpa kontak, tidak ada impor suatu barang. Tentu saja, kontak apalagi Narkoba memerlukan jaringan yang luas, maka tahap selanjutnya adalah jaringan Narkoba.

  • Jaringan Narkoba
Jaringan Narkoba ada banyak sumber beberapa sumber tersebut adalah :
  1. Internet
  2. Surat
  3. Kenalan
  4. Tekanan ekonomi
Dimana ada jaringan tak memungkiri adanya juga yaitu organisasi. Organisasi ini bisa saja meliputi satu kota, negara, atau bahkan dunia. Bukan berarti organisasi narkoba hanya pecandu saja. Ada juga sebagian orang yang mengikuti organisasi Narkoba hanya untuk perdagangan saja. Ini bisa dibilang dengan faktor Tekanan ekonomi. Dimana ekonomi sekarang semakin sulit.
Sebuah jaringan diibaratkan sebagai kulit dari daging pabrik narkoba. Maka dari itu, kamuflase dalam jaringan sangat perlu. Bukan seperti yang ada di film-film yaitu berdandan serba hitam. Justru berdandan seperti itu akan mengundang kecurigaan massa. Justru yang tidak mencolok itulah harus kita hati-hati. Seorang yang tidak mencolok tentunya bisa berbaur dengan kehidupan sehari-hari. Tingkat selanjutnya adalah ilegalitas.

  • Ilegalitas
Ilegalitas merupakan kata “ilegal”. Ilegal merupakan sesuatu yang ditutupi dan bersangkut paut dengan kejahatan di tempat itu. Narkoba lebih tepatnya merupakan obat-obatan ilegal yang merupakan tingkat tinggi. Prinsip Narkoba adalah “mati satu tumbuh seribu” yang artinya bila tertangkap satu maka akan semakin banyak. Ilegalitas narkoba lebih besar dampaknya daripada efek persebaranya. Ilegalitas dapat memicu kejahatan lain. Seperti contoh si A akan membeli Narkoba dari si B. Lalu, pada saat transaksi ketahuan oleh si C, maka akan terjadi pembunuhan karena takut adanya saksi. Atau satu contoh ekstreem lagi yaitu bila si A kehabisan uang untuk membeli Narkoba dan dia adalah seorang pecandu, maka dia akan melakukan kejahatan yang bersifat memeras uang. Seperti penculikan anak, teror, atau perampokan besar. Bercabangnya kasus di Indonesia bisa dikatakan sebagai anak dari Ilegalitas dari Narkoba.

  • Situs online
Bisa diketahui bahwa cara ini adalah nekat. Yaitu memasang iklan, situs baik domain sendiri atau domain buatan, atau artikel tentang pemesanan narkoba.
Banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mulai menyalahgunakan narkoba, sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan ketergantungan. Beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya yaitu:

  1. Faktor kepribadian
Beberapa hal yang termasuk di dalam faktor pribadi adalah genetik, bilogis, personal, kesehatan dan gaya hidup yang memiliki pengaruh dalam menetukan sorang remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba .
  • Kurangnya Pengendalian Diri
Orang yang coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang melarang penyalahgunaan narkoba.
  • Konflik Individu/Emosi Yang Belum Stabil
Orang yang mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba, karena berpikir keliru bahwa cemas yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat dikurangi dengan mengkonsumsi narkoba.

  • Terbiasa Hidup Senang / Mewah
Orang yang terbiasa hidup mewah  kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit. Biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis, atau membutuhkan waktu yang singkat sehingga akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan melalui penyalahgunaan narkoba yang dapat memberikan rasa euphoria secara berlebihan.

  1. Faktor Keluarga
  • Kurangnya kontrol keluarga
Orang tua terlalu sibuk sehingga jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian diluar, biasanya mereka juga mencari kesibukan bersama teman-temanya.
  • Kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab
Tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dimuali dari keluarga yang broken home, semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penerapan disiplin dan tanggung jawab kepada anak akan mengurangi resiko anak terjebak ke dalam penyalahgunaan narkoba. Anak yang mempunyai tanggung jawab terhadap dirinya, orang tua dan masyarakat akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mencoba-coba menggunakan narkoba.
  1. Faktor Lingkungan
  • Masyarakat Yang Individualis
Lingkungan yang individualistik dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya. Akibatnya banayak individu dalam masayarakat kurang peduli dengan penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas di kalangan remaja dan anak-anak.
  • Pengaruh Teman Sebaya
Pengaruh teman atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba. Hal ini disebabkan antara lain karena menjadi syarat kemudajan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau Genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba.

  1. Faktor Pendidikan
Pendidikan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh siswa-siswi akan bahaya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

  1. Faktor Masyarakat dan Komunitas Sosial
Faktor yang termasuk dan mempengaruhi kondisi sosial seorang remaja atnara lain hilangnya nilai-nilai dalam sebuah keluarga dan sebuah hubungan, hilangnya perhatian dengan komunitas, dan susahnya berdaptasi dengan baik (bisa dikatakan merasa seperti alien, diasingkan).

  1. Faktor Populasi Yang Rentan
Remaja masa kini hidup dalam sebuah lingkaran besar, dimana sebagian remaja berada dalam lingkungan yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba. Banyak remaja mulai mencoba-coba narkoba, seperti amphetamine-type stimulants ( termasuk didalamnya alkohol, tembakau dan obat-obatan yang diminum tanpa resep atau petunjuk dari dokter, serta obat psikoaktif ) sehingga menimbulkan berbagai macam masalah pada akhirnya.[1]

  1. Aturan hukum
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sesuai dengan pasal 104 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 54 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan memberikan informasi, menyampaikan saran dan pendapat serta memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannyua mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Selain hal tersebuit diatas, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan lingkungan dengan mewujudkan keluarga yang harmonis dan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya Narkoba. Hali ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang dibuat pemerintah melalui Undang-undang yang berlaku:
Pasal 111, untuk penanam (ganja) dan pemproduksi Narkotika Golongan I:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114, untuk seseorang yang menawarkan Narkotika Golongan II:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menyerahkan Narkotika Golognan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,pidana penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  2. Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
  1. Setiap penyalahguna:
  2. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  3. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
  4. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  6. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:
Pasal 1
Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 13, mengenai Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika:
  1. Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
  2. Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
    a. putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
  3. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
  4. Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
  5. Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
  6. Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

  1. Kondisi peredaran narkoba di Kepri
Peredaran Narkoba di wilayah Kepri umumnya meningkat dari tahun ke tahun seperti yang dipaparkan diatas sehingga akan memperketat pengawasan di daerah pelabuhan. Provinsi Kepri yang berada di perbatasan sangat rentan menjadi pintu masuk dari tempat peredaran Narkoba. Narkoba yang masuk ke provinsi Kepri umumnya di datangkan dari Malaysia mengingat jaraknya yang sangat dekat. Pelabuhan di daerah Batam dan Kepri yang memiliki jalur pelayaran langsung ke Malaysia selama ini menjadi jalur masuknya narkoba. Selain itu, banyaknya pelabuhan tidak resmi juga rawan menjadi tempat penyelundupan Narkoba. Pada 2012, petugas birokrat pengamanan Badan pengusahaan Batam dan Bea cukai Batam beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba terutama jenis sabu dan dari Malaysia di pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
  1. Cara penyelesaian
Upaya Pencegahan Penyalah­gunaan “Narko­ba”
  • Upaya secara Umum
  • UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Alkohol disempurnakan dan beru­saha diterapkan dengan sungguh-sung­guh.
  • Tindakan tegas, sangsi hukum, perlu ditingkatkan bagi mereka yang tidak ber­tanggung jawab (pengedar dan sindikat)
  • Upaya penyuluhan untuk membang­kitkan “public awarness” (kewas­pa­daan masyarakat) agar lebih diting­katkan lagi dan dilakukan secara pro­fesional.
  • Peran serta masyarakat perlu kembali digalakkan; koordinasi; pembinaan or­ga­nisasi sosial kemasyarakatan ini perlu ditata kembali, agar tercipta iklim parti­sipasi aktif dan dan keber­samaan.
  • Pembinaan remaja untuk lebih diting­katkan.
  • Peran serta ulama-ulama besar penga­ruhnya bagi keberhasilan penanggula­ngan“Narkoba” .
  • Upaya dalam Keluarga
  • Kehidupan beragama dirumah tangga perlu diciptakan dengan suasana rasa kasih sayang (silaturrahmi) antara a­yah-ibu-anak. Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak religius, resiko anak untuk terlibat penyalahgunaan“Narkoba” jauh lebih besar daripada anak yang dibesarkan dalam keluarga yang religius. (Stinnet, J.DeFrain, 1987; Hawari, 1990)
  • Perlu ditanamkan kepada para rema­ja/a­nak sedini mungkin bahwa penya­lahgunaan“Narkoba” haram hukum­nya menurut agama islam
  • Peran dan tanggung jawab orang tua amat penting bagi keberhasilan pence­gahan penyalahgunaan“Narkoba” yai­tu:
ü Orang tua di rumah (ayah dan Ibu), ciptakan suasana rumah tangga yang harmonis (sakinah), tersedia waktu dan komunikasi dengan anak, hindari pola hidup konsumtif, beri teladan yang baik sesuai dengan tuntunan agama.
ü Orang tua di sekolah (bapak dan ibu guru), ciptakan suasa­na/kon­disi proses belajar mengajar yang kondusif bagi anak didik agar men­­jadi manusia yang berilmu dan beriman.
ü Orang tua dimasyarakat (tokoh masyarakat, agamawan, pejabat, pengusaha dan aparat), ciptakan kondisi lingkungan sosial yang sehat bagi perkembangan anak/re­maj. Hindari sarana dan peluang agar anak/remaja tidak terje­bak/ter­jerumus dalam penyalahgu­naan “Narkoba” .
  • Upaya Pribadi
  • Perdalam keilmuan agama dengan sung­guh-sungguh dan suasanakan dalam kehidupan sehari-hari kehidu­pan beragama.
  • Berani menolak tawaran untuk menyalahgunakan“Narkoba” .
  • Atasi masalah dengan cara yang benar.
  • Pahami diri anda, terima dan hargai apa dan siapa diri anda.
  • Pelihara ketahanan fisik dan mental.
  • Kembangkan potensi diri.
  • Biasakan untuk selalu rileks.
  • Salurkan hobi anda dengan kegiatan yang positif
  • Latihan fisik dan berolahraga.
  • Perbanyak membaca untuk menambah wawasan.
  • Lakukan rekreasi yang sehat dan bermanfaat.

Sumber :
https://shimchinmae.wordpress.com/2014/09/07/analisa-kasus-narkoba-di-kep-riau/
Antaranews.com “Kapolda: peredaran Narkoba di Kepri terus meningkat” diakses tanggal 15 Januari 2013
Haluanmedia.com “2013 kasus narkotika jadi perhatian” diakses tanggal 15 januari 2013
RepublikaOnline.com “Indonesia jadi incaran sindikat Narkoba” diakses tanggal 14 januari 2013
Situs BNN nasional. “kasus Narkotika di Indonesia menaik tajam” diakses tanggal 14 januari 2013
[1] sumber: bnn( pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja:2011)
Share:

Mind Mapping Negara,Hukum dan Warga Negara


MIND MAPPING NEGARA,HUKUM DAN WARGA NEGARA




Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.