Jumat, 09 Juli 2021

1.3 Komputasi Kuantum

Perubahan yang terjadi pada keadaan kuantum dapat dijelaskan menggunakan bahasa kuantum komputasi. Sejalan dengan cara komputer klasik dibangun dari sirkuit listrik berisi kabel dan gerbang logika, komputer kuantum dibangun dari sirkuit kuantum berisi kabel dan gerbang kuantum dasar untuk membawa dan memanipulasi informasi kuantum. Pada bagian ini kami menjelaskan beberapa gerbang kuantum sederhana, dan menyajikan beberapa contoh sirkuit yang menggambarkan aplikasinya, termasuk sirkuit yang berteleportasi qubit.

1. Single qubit gates

2. Multiple qubit gates

3. Measurements in bases other than the computational basis

4. Quantum circuits

5. Qubit copying circuit?

Share:

1.4 Algoritma Quantum

Komputasi Klasik pada Komputer Kuantum

Seperti yang ditunjukkan sebelumnya, alasan sirkuit kuantum tidak dapat digunakan untuk secara langsung mensimulasikan sirkuit klasik adalah karena gerbang logika kuantum kesatuan secara inheren reversibel, sedangkan banyak klasik gerbang logika seperti gerbang secara inheren tidak dapat diubah.Setiap rangkaian klasik dapat diganti dengan rangkaian ekivalen yang hanya berisi reversible elemen, dengan memanfaatkan gerbang reversibel yang dikenal sebagai gerbang Toffoli. Gerbang Toffoli memiliki tiga bit input dan tiga bit output, dua di antaranya adalah bit kontrol yang tidak terpengaruh oleh aksi gerbang Toffoli.

Gerbang Toffoli telah digambarkan sebagai gerbang klasik, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai gerbang logika kuantum. Menurut definisi, implementasi logika kuantum dari Toffoli gate hanya mengubah status basis komputasi dengan cara yang sama seperti Toffoli . klasik gerbang.

Paralelisme Kuantum

Paralelisme kuantum adalah fitur mendasar dari banyak algoritma kuantum. Secara heuristik, dan dengan risiko penyederhanaan yang berlebihan, paralelisme kuantum memungkinkan komputer kuantum untuk mengevaluasi fungsi f(x) untuk banyak nilai x yang berbeda secara bersamaan.

Algoritma Deutsch

Modifikasi sederhana menunjukkan bagaimana rangkaian kuantum dapat mengungguli yang klasik dengan menerapkan algoritma Deutsch (kami benar-benar menyajikan versi yang disederhanakan dan ditingkatkan dari algoritma asli; lihat 'Sejarah dan selanjutnya membaca 'di akhir bab). Algoritma Deutsch menggabungkan paralelisme kuantum dengan sifat mekanika kuantum yang disebut interferensi.
Perbedaan antara pararelisme kuantum dan klasik kuantum perbedaannya adalah bahwa dalam klasik komputer dua alternatif ini selamanya mengecualikan satu sama lain,dalam komputer kuantum mungkin untuk dua alternatif mengganggu satu sama lain untuk menghasilkan beberapa properti global dari fungsi f, dengan menggunakan sesuatu seperti gerbang Hadamard untuk menggabungkan kembali alternative yang berbeda, seperti yang dilakukan dalam algoritma Deutsch. Inti dari banyakya desain dari algoritma kuantum adalah bahwa pilihan fungsi dan transformasi akhir yang cerdas memungkinkan penentuan efisien informasi global yang tidak dapat dicapai dengan cepat pada komputer klasik.

Algoritma Deutsch–Jozsa

Algoritma Deutsch adalah kasus sederhana dari algoritma kuantum yang lebih umum, yang akan kita sebut sebagai algoritma Deutsch–Jozsa. Algoritme Deutsch-Jozsa adalah contoh pertama dari algoritme kuantum yang berkinerja lebih baik daripada algoritme klasik terbaik. Ini menggunakan properti kuantum seperti interferensi kuantum (seperti yang ditunjukkan di sini dalam percobaan celah ganda ) yang memungkinkan kita untuk mencari solusi untuk masalah kita.

 

Share:

Selasa, 27 April 2021

Komputasi Kuantum




Google,IBM dan eberapa perusahaan teknologi lain sedang berlomba-lomba membuat dan menyempurnakan sebuah komputer yang lebih kencang dari superkomputer, yakni komputer kuantum. Mereka yakin, masa depan superkomputer akan beralih ke komputer kuantum yang memiliki kecepatan yang sangat tinggi.

Tapi apa sebenarnya computer kuantum itu ? Lalu,bagaimana carakerja dan apa perbedaanya dengan komputer klasik ?

Apa itu komputer kuantum ?

Komputer kuantum adalah alat hitung yang menggunakan sebuah fenomena mekanika kuantum, misalnya superposisi dan keterkaitan, untuk melakukan operasi data. Dalam komputasi klasik, jumlah data dihitung dengan bit; dalam komputer kuantum, hal ini dilakukan dengan qubit. Prinsip dasar komputer kuantum adalah bahwa sifat kuantum dari partikel dapat digunakan untuk mewakili data dan struktur data, dan bahwa mekanika kuantum dapat digunakan untuk melakukan operasi dengan data ini. Dalam hal ini untuk mengembangkan komputer dengan sistem kuantum diperlukan suatu logika baru yang sesuai dengan prinsip kuantum.

Ide mengenai komputer kuantum ini berasal dari beberapa fisikawan antara lain Charles H. Bennett dari IBM, Paul A. Benioff dari Argonne National Laboratory, Illinois, David Deutsch dari University of Oxford, dan Richard P. Feynman dari California Institute of Technology (Caltech).

Pada awalnya Feynman mengemukakan idenya mengenai sistem kuantum yang juga dapat melakukan proses penghitungan. Fenyman juga mengemukakan bahwa sistem ini bisa menjadi simulator bagi percobaan fisika kuantum.

Walaupun komputer kuantum masih dalam pengembangan, telah dilakukan eksperimen dimana operasi komputasi kuantum dilakukan atas sejumlah kecil Qubit. Riset baik secara teoretis maupun praktik terus berlanjut dalam laju yang cepat, dan banyak pemerintah nasional dan agensi pendanaan militer mendukung riset komputer kuantum untuk pengembangannya baik untuk keperluan rakyat maupun masalah keamanan nasional seperti kriptoanalisis.

Cara kerja komputer kuantum

Sampai saat ini, dua kegunaan yang paling menjanjikan untuk perangkat komputer kuantum itu adalah untuk melakukan pencarian kuantum dan anjak kuantum. Untuk memahami bagaimana pencarian kuantum bekerja, bayangkan jika Anda mencari nama dan nomor telepon tertentu pada Yellow Pages atau buku telepon dengan cara konvensional. Jika buku telepon tersebut memiliki 10.000 entri, rata-rata Anda perlu melihat sekitar setengah dari jumlah itu, yakni 5.000 entri, sebelum Anda berpotensi menemukan nama dan nomor yang dicari. Algoritma pencarian kuantum hanya perlu menebak 100 kali. Dengan 5.000 tebakan, sebuah komputer kuantum mampu menemukan 25 juta nama pada buku telepon tersebut.

Perbedaan komputer klasik dengan komputer kuantum

Komputasi klasik bergantung pada tingkat akhir, pada prinsip-prinsip yang diungkapkan oleh aljabar Boolean. Data harus diproses dalam keadaan biner eksklusif pada setiap titik waktu atau bit. Sedangkan saat itu setiap transistor atau kapasitor perlu dalam kondisi 0 atau 1 sebelum beralih status yang sekarang diukur dalam miliar detik. Masih ada batas untuk seberapa cepat perangkat ini dapat dibuat untuk mengalihkan statu. Sebagaimana pengembangan yang mengarah ke ke sirkuit yang lebih kecil dan lebih cepat, kita mulai mencapai batas fisik material dan ambang batas untuk hukum klasik fisika untuk diterapkan. Dalam hal ini, dunia kuantum mengambil alih.Sedangkan dalam komputer kuantum, sejumlah partikel elemental seperti elektron atau foton dapat digunakan baik untuk pengisian atau polarisasi yang bertindak sebagai representasi dari 0 dan / atau 1. Setiap partikel ini dikenal sebagai bit kuantum, atau Qubit. Sifat dan perilaku partikel-partikel ini membentuk dasar dari komputasi kuantum.



Sumber : 

https://www.wartaekonomi.co.id/read252990/google-ungkap-kemampuan-komputer-kuantum-ibm-sebut-terlalu-cepat

https://id.wikipedia.org/wiki/Komputer_kuantum

https://www.labana.id/view/apa-itu-komputer-kuantum-dan-bagaimana-cara-kerjanya/2017/05/04/?fullview

https://www.tek.id/tek/komputer-kuantum-dan-apa-bedanya-dengan-komputer-biasa-b1XpJ9fXB




 


Share:

Selasa, 20 April 2021

Ringkasan Jurnal Studi Literatur : Teknologi Cloud Computing

Teknologi cloud computing telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup bagi sebagian orang. Kebutuhan distribusi data yang tinggi membuat orang mencari alterlatif lain untuk dapat menyampaikan data dan informasi secara cepat, efektif dan efisien. Cloud computing menjadi salah satu solusi yang ditawarkan oleh penyedia layanan ini untuk dapat ditawarkan ke masyarakat luas sekaligus ini menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi pengusaha yang jeli menangkap peluang ini.

Dengan berkembangnya teknologi penyimpanan dan proses data dan suksesnya internet, sumber daya computing semakin murah, lebih bertenaga dan mudah di dapat dari pada sebelumnya. Trend teknologi ini semakin diminati oleh banyak orang, didukung dengan berkembangnya teknologi mobile seperti smartphone membuat pengguna teknologi lebih mudah untuk berbagi data dan informasi. Salah satu teknologi yang sudah banyak diminati oleh orang adalah cloud computing.

Definisi Cloud Computing

Istilah cloud computing pertama kali diperkenalkan ke khalayak ramai pada awal tahun 1960-an oleh John McCarthy. Dengan tujuan untuk menyediakan fasilitas komputasi bagi masyarakat sehingga dapat digunakan untuk distribusi data seperti halnya fasilitas listrik yang disediakan oleh pemerintah.Cloud dari sudut pandang bisnis adalah suatu istilah dimana pihak penyedia layanan cloud computing menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh pengguna dari berbagai penjuru dunia sehingga pengguna tidak perlu menyediakan fasilitas komputasi untuk melakukan distribusi data.Cloud computing dapat dikatakan sebagai jaringan komputer berskala besar dan digunakan secara virtual dan dapat dipakai untuk berbagi data antar pengguna.

Taksonomi Cloud Computing

Liu et al membagi taksonomi cloud computing menjadi empat bagian, antara lain: 

1. Level 1 Peranan actor cloud computing yang terdiri dari lima besar actor yang berpartisipasi dengan cloud computing yaitu konsumen layanan cloud computing, penyedia layanan cloud computing, broker cloud computing, auditor dan pembawa. 

2. Level 2 Aktivitas actor cloud computing penyebaran layanan, orkestrasi layanan, cloud manajemen pelayanan, keamanan dan privasi . 

3. Level 3 Komponen cloud computing merujuk kepada proses khusus, aksi, atau tugas yang sesuai dengan objek tugas tersebut. 

4. Level 4 Merupakan subkomponen yang menampilkan bagian per modul dari komponen yang lebih besar.

Kemudian guna memenuhi kebutuhan pengembang dalam bidang cloud computing,penulis dari jurnal tersebut membuat sebuah taksonomi baru untuk melengkapi taksonomi diatas yaitu Hierarchical Cloud Taxonomy Engine (HCTE).Berupa alat yang berguna dalam proses membandingkan produk cloud computing dan dapat digunakan untuk mengklasifikasikan solusi cloud computing dari berbagai aspek.

Taksonomi tersebut digambarkan melalu gambar berikut :

Dari gambar diatas, taksonomi menampilkan beberapa elemen yang dapat dipakai untuk menguji dan memilih perangkat lunak yang akan digunakan untuk membangun system cloud computing. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa elemen, antara lain: model penyebaran, fitur finansial, fitur teknikal, fitur keamanan, fitur layanan, fitur managemen, fitur cadangan data dan pemulihannya, aspek hukum, garansi dan layanan pelanggan.
Berikut ini adalah level-level optimalisasi yang dapat diaplikasikan dengan menggunakan SPM: 

a. Level optimalisasi sirkuit focus pada pengurangan aktivitas daya switching dari gerbang logika dan kombinasi sirkuit transistor dengan menerapkan rancangan gerbang yang komplek dan pemilihan transistor yang sesuai. 

b. Optimalisasi pada level logika focus pada kombinasi pada level logika dari switching activity power dan rangkaian sikuensial. 
 
c. Optimalisasi level arsitektur focus pada menganalisis rancangan system pada level register-transfer. 

Dengan adanya analisis penggunakan sumber daya listrik maka dapat dicegahnya kehilangan sumber daya listrik walaupun system cloud computing dilengkapi dengan perangkat keras yang sempurna, rancangan perangkat lunak yang bagus.

Layanan Cloud Computing

Terbagi atas tiga layanan utama : 

a. Infrastructure as a Service (IaaS) 
Menyediakan fungsi umum hosting dan penyediaan akses pada infrastruktur dan pengoperasian middleware dari perangkat lunak. Biasanya disediakan oleh data center sehingga pelanggan tidak perlu melakukan pemeliharaan terhadap perangkat keras. Mengusung konsep sumber daya virtual yang memungkinkan pelanggan untuk menjalankan system operasinya sendiri di atas perangkat lunak yang ditawarkan oleh provider. Hal ini bertujuan supaya apabila dilakukannya pemeliharaan perangkat keras di sisi provider, tidak mempengaruhi pelanggan. 

b. Software as a Service (SaaS) 
Merupakan kategori kedua dari layanan yang ditawarkan oleh penyedia layanan cloud computing. Tipe ini menyediakan model baru dalam penyebaran perangkat lunak dimana aplikasi disediakan sebagai layanan dan disediakan untuk pelanggan pengguna internet. 

c. Platform as a Service (PaaS) 
Dikenal juga dengan cloudware, merupakan kategori ketiga yang membuat dua kategori sebelumnya lebih terkenal. Menyediakan semua fasilitas yang dibangun melalui aplikasi web dan layanan-layanan berupa perancangan, pengembangan, uji coba, penyebaran dan hosting. 

Peneliti lain menambahkan dua layanan baru yang dapat dijadikan acuan dalam membangun layanan cloud computing: 

a. Web hosting berperan sebagai perantara antara penyedia layanan dan pelanggan yang menyewa satu paket web hosting, server, FTP dan akses SSH, penyimpanan, dan beberapa aplikasi yang sesuai dengan Bahasa pemrograman seperti Perl, PHP, Python dan Ruby. 

b. File hosting menawarkan system penyimpanan yang virtual dimana pelanggan dapat menyimpan data mereka dengan aman dengan harga tertentu berdasarkan QoS yang diinginkan. 

Tipe Cloud Computing

Kebutuhan transfer data yang beragam membuat penyedia layanan cloud computing mengklasfikasikan layanan cloud computing berdasarkan kebutuhan pelanggan : 

a. Public clouds Layanan cloud computing yang ditawarkan oleh provider untuk menggunakan sumber daya mereka baik berupa perangkat keras ataupun perangkat lunak kepada publik. Jenis layanan ini menyediakan manfaat pelanggan tidak perlu menyediakan infrastruktur dan juga dapat terhindar dari kerusakan infrastruktur apabila dimiliki sendiri. Namun cloud jenis ini lemah dalam pengontrolan data, keamanana data dan jaringan sehingga kurang efektif untuk kebutuhan bisnis 

b. Private cloud Dikenal juga dengan internal cloud. Merupakan tipe cloud yang dirancang sedemikian rupa yang digunakan oleh sebuah organisasi. Cloud ini bisa saja dikelola oleh organisasi tersebut atau dikelola oleh pihak lain. Tipe layanan ini menyediakan level control yang paling tinggi, handal dan aman. Namun membutuhkan biaya yang lebih besar. 

c. Hybrid cloudsJurnal Ilmiah Media Processor Vol.11 No.2 Oktober 2016 ISSN 1907-6738 845 Merupakan kombinasi public dan private clouds yang berusaha untuk mengatasi kedua jenis sebelumnya. Pada tipe ini, layanan infrastruktur dijalankan dengan tipe private sedangkan sisanya public. Layanan ini bersifat on-demand, artinya hanya dipakai pada saat dibutuhkan saja. Tipe ini masih harus dengan hati-hati memisahkan layanan private dan public. 

d. Virtual Private Cloud Alternaltif lain yang ditawarkan oleh provider adalah Virtual Private Cloud (VPC). Ada perbedaan yang signifikan antara VPC dan VPN. Pada VPC pelanggan dapat mengatur topologinya sendiri dan mengimplementasikan system keamanannya sendiri. Untuk kebanyakan perusahaan, VPC berarti beralih dari mengelola infrastruktur jaringannya sendiri ke infrastruktur cloud yang disediakan oleh pihak lain. 

Aspek Teknis pada Cloud Computing

Beberapa aspek teknis yang menjadi pertimbangan provider untuk membangun layanan cloud computing sehingga cloud computing dapat benar-benar memberi manfaat kepada pelanggan maupun pada pihak provider, antara lain :

1. Infrastruktur

2. Load Balancing

3. Keamanan dan kerahasiaan

4. Kepercayaan

5. Adanya jaminan bahwa data itu bersifat mudah dibawa dan dapat diakses dari berbagai peralatan dan system oprasi.

Karakteristik Cloud Computing

a. Multi-tenancy Penyedia layanan cloud computing dapat dimiliki oleh beberapa penyedia layanan ini yang saling berkolaborasi pada satu data center saja. Dimana mereka akan bersama-sama menyelesai masalah yang berkaitan dengan performa dan manajemen layanan ini. Lapisan arsitektur dari cloud computing ini menyediakan divisi yang bertanggungjawab terhadap jalannya layanan ini. Namun terkadang menimbulkan masalah apabila layanannya ini ditangani oleh beberapa penyedia. 

b. Shared resource pooling Infrastruktur cloud computing menyediakan kumpulan sumber daya computer yang secara dinamis digunakan oleh banyak pelanggan. Dengan adanya konsep ini, maka pengelola layanan ini dapat secara fleksibel mengelola sumber daya yang ada 

c. Service Oriented Beberapa layanan yang ditawarkan telah dibahas pada poin sebelumnya. Diantaranya adalah IaaS, PaaS dan SaaS 

d. Utility-based pricing Layanan ini dibayar hanya pada saat digunakan saja. Skema pembayaran ini bergantung pada masing-masing penyedia. Contohnya: provider SaaS menyewakan mesin virtual mereka dalam hitungan per jam. 

Kesimpulan 

Mempelajari beberapa hal yang berkaitan dengan cloud computing yang dapat dijadikan acuan oleh pengusaha yang tertarik untuk membuat layanan cloud computing.Dimana banyak sekali manfaat dari cloud computing ini dari segi pengusaha maupun pengguna,dari segi pengusaha pada jaman modern ini semuanya sudah serba digital tidak terkecuali penyimpanan juga,karena semakin maju dunia teknologi semakin besar pula data yang akan dipakai untuk mengakses ataupun membuat sesuatu,oleh sebab itu Cloud computing sangatlah berguna karena memiliki fasilitas penyimpanan yang sangat besar,dari segi pengguna cloud computing sangatlah berguna,karena jika kita menyimpan data pada sebuah perangkat keras kemudian perangkat keras tersebut mengalami kerusakan atau error maka data yang ada pada perangkat tersebut juga mengalam kerusakan atau tidak bisa diakses,oleh sebab itu cloud computing sangatlah berguna karen kita bisa menyimpan dan mengakses data kapanpun dan dimanapun kita berada dengan menggunakan koneksi internet,dan juga kita tidak perlu khawatir akan data tersebut mengalami kerusakan.



Share:

Minggu, 06 Desember 2020

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa



Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya

 

1.      Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu

melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

 

Swakelola Pengadaan Barang/Jasa

melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan

oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa

yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses

berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

2.      KETENTUAN UMUM

Pelaksanaan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

2.1.1 Perencanaan dan Pelaksanaan dibawah 50Jt

2.1.1.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di lingkungan BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana pengadaan Barang dan Jasa.

2.1.1.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat permohonan kebutuhan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2.1.1.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan peruntukan & anggaran.

2.1.1.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2.1.1.5 Pejabat Pengadaan memproses kebutuhan pengadaan Barang/Jasa lebih lanjut dengan informasi spesifikasi, jumlah dan plafon dana.

2.1.1.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia, pemilihan barang sesuai RUP, proses negosiasi dengan rekanan dan pembelian barang.

2.1.1.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian barang, konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.

2.1.2 Perencanaan dan Pelaksanaan di atas 50Jt

2.1.2.1 Kegiatan dimulai dengan Sub bagian di lingkungan BPIAV melakukan identifikasi, menyusun dan menetapkan rencana pengadaan Barang dan Jasa.

2.1.2.2 Sub bagian di lingkungan BPIAV membuat permohonan kebutuhan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada PPK.

2.1.2.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa daftar kebutuhan pengadaan Barang/Jasa agar sesuai dengan peruntukan & anggaran.

2.1.2.4 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2.1.2.5 Pejabat Pembuat Komitmen mendaftarkan kontrak pengadaan Barang/Jasa.

2.1.2.6 Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan penyedia, pemilihan barang sesuai dengan RUP, proses negosiasi dan pembelian barang.

2.1.2.7 Rekanan menerima negosiasi pembelian barang, konfirmasi pemesanan dan melengkapi dokumen pengadaan.

2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana

2.2.1 Penerimaan dan Pencairan Dana Di atas 50Jt

2.2.1.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan

2.2.1.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa. Jika terdapat ketidaksesuaian Barang/Jasa atas barang yang diterima maka pejabat penerima berhak melakukan penggantian barang.

2.2.1.3 Pejabat Penerima membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang/Jasa.

2.2.1.4 Bendaharan Pengeluaran menerima BAST, kwitansi/Invoice dan faktur dari rekanan.

2.2.1.5 Bendahara Pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST dengan kwitansi faktur dan menerima SSP Barang/Jasa.

2.2.1.6 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani dokumen kontrak pengadaan Barang/Jasa.

2.2.1.7 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima verifikasi dokumen pengadaan dan membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran).

2.2.1.8 PPSPM menguji hasil SPP berserta dokumen pelengkap dan membuat Surat Perintah Membayar (SPM).

2.2.1.9 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan hasil SPM dan membuat SP2D.

2.2.1.10 PPK menerima lembar SP2Ddan SSP dari KPPN sebagai bukti dana telah ditransfer ke rekening rekanan.

2.2.1.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.

2.2.1.12 PPSPM dan PPK melakukan pengarsipan atas seluruh dokumen pengadaan SPM, SP2D dan SSP

2.2.1.13 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaporkan atas pengadaan Barang/Jasa telah selesai

2.2.2 Penerimaan dan Pencairan Dana dibawah 50Jt

2.2.2.1 Pejabat Penerima menerima Barang/Jasa dari rekanan

2.2.2.2 Pejabat Penerima melakukan verifikasi terhadap barang yang diterima meliputi spesifikasi, jumlah, kondisi Barang/Jasa, jika terdapat ketidaksesuaian Barang/Jasa dikembalikan.

2.2.2.3 Pejabat penerima membuat BAST.

2.2.2.4 Bendahara Pengeluaran menerima BAST, kwitansi/invoice dan faktur dari rekanan.

2.2.2.5 Bendahara pengeluaran memeriksa kesesuaian BAST dengan kwitansi/faktur dan menerima SSP.

2.2.2.6 Bendaharan pengeluaran menandatangani SSP.

2.2.2.7 Verifikator melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan berkas dokumen pengadaan.

2.2.2.8 PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM.

2.2.2.9 KPPN menerima SPM dan membuat SP2D.

2.2.2.10 PPSPM menerima SP2D dan SSP dari KPPN sebagai bukti dana telah ditransfer ke rekening rekanan.

2.2.2.11 Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan.

2.2.2.12 PPK melakukan pengarsipan atas seluruh dokumen pengadaan SPM, SP2D dan SSP.

2.2.2.13 PPSPM melaporkan atas pengadaan Barang/Jasa telah selesai.


Source :

https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa

http://www.pa-martapura.go.id/layanan-publik/pegumuman/prosedur-pengadaan-barang-dan-                jasa.html

https://setjen.pu.go.id/

https://www.kudupinter.com/2019/10/contoh-teks-prosedur.html

Share:

Minggu, 22 November 2020

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan prosedur dan legalitas kantor SDM dan organisasi

 



Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemilik juga bertindak sebagai pemimpin. Pemilik bertanggung jawab penuh atas segala hutang / kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1.      Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.

2.      Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:

a.      Keadaan kekayaan perusahaan

b.      Kebutuhan perusahaan

c.       Pernjanjian kerja

d.      Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar

e.      Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)

f.        Arsip

3.      Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:

a.      Pajak penghasilan

b.      Pajak pertambahan nilai barang dan jasa

c.       Pajak penjualan atas barang mewah

d.      Pajak bumi dan bangunan

 

Hal-hal procedural yang harus diperhatikan untuk mendirikan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaraqn tempat usaha :

a.      Perjanjian sewa tempat

b.      Izin mendirikan bangunan

2.      Perizinan kegiatan usaha

a.      Tanda daftar perusahaan

b.      Surat izin usaha perdagangan

c.       Nomor pokok wajib pajak

d.      Izin gangguan

 

Perusahaan Firma

Perusahaan Firma yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan memakai satu nama (salah satu anggota atau nama lain) untuk kepentingan bersama. Semua anggota firma bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban / hutang firma dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya.

Syarat pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.

2.      Memiliki nama yang akan dipakai oleh firma tersebut

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Prosedur pendirian firma adalah sebagai berikut:

1.      Pembuatan Akta Pendirian

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

3.      Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

5.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

6.      Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

7.      Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

8.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

9.      Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

Perusahaan Komanditer (CV)

Perusahaan Komanditer yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian anggotanya duduk sebagai anggota aktif dan sebagian yang lain sebagai anggota pasif. Anggota aktif yaitu anggota yang bertugas mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dengan seluruh harta bendanya, baik yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Sedangkan anggota pasif yaitu anggota yang hanya berperan memasukkan modalnya ke perusahaan.

Syarat pendirian CV adalah sebagai berikut :

1.      Didirikan oleh minimal dua orang.

2.      Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

3.      Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Prosedur pendirian CV :

1.      Membuat Akta Pendirian CV

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain dua pendiri tersebut, hal yang harus dipersiapkan dalam pendrian badan usaha berbentuk CV adalah :

·         Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2 orang atau lebih)

·         Menentukan dan menetapkan nama CV

·         (Maksud dan tujuan), CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus

·         Nama sekutu yang akan bertanggung jawab

·         Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha CV tersebut

·         Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri

·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal

·         Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika sudah habis atau kosong.

·         Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama CV

2.      Mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat

Kelengkapan yang harus dibawa :

·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (diperoleh dari kelurahan sesuai domisili CV, tentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai akta pendirian CV

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.

3.      Mengurus Izin Usaha (perijinan)

Jika CV anda bergerak dalam bidang perdagangan umum, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dibutuhkan.

4.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah selanjutnya setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen legalitas yang wajib di miliki oleh sebuah CV.

5.      Mengumumkan Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi

Setelah semua dipenuhi, pelaku usaha harus mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.

 

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

1.    Lembaga Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:

·         menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·         menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

·         mengelola dan mengembangkan sistem OSS

·         bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

2.    Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Angka Pengenal Importir (API)

·         Hak akses kepabeanan

PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:

 1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

 2. Bidang Usaha

 3. Jenis penanaman modal

 4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

 5. Lokasi penanaman modal

 6. Besaran rencana penanaman modal

 7. Rencana penggunaan tenaga kerja

 8. Nomor kontak badan usaha

 9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

10.NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

11.NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

  1. Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Oleh karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017.

4.    Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

5.    Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:

·         Izin Usaha

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

1.    Pengadaan tanah

2.    Perubahan luas lahan

3.    Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya

4.    Pengadaan peralatan atau sarana

5.    Pengadaaan sumber daya manusia

6.    Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

7.    Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning)

8.    Pelaksanaan Produksi

Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

·         Izin Komersial atau Operasional

Merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

6.    Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Usaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Sedangkan bentuk pemenuhan komitmen dari Izin Komersial atau Operasional dapat berupa standar, sertifikat, lisensi, pendaftaran barang/jasa. Sehingga status izin yang kamu ajukan berlaku efektif atau belum berlaku efektif salah satunya tergantung pada komitmen yang sudah terpenuhi atau tidak.

7.    Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)

Dengan berbagai pertimbangannya, menempatkan WNA sebagai Komisaris terkadang diperlukan ketika kamu mendirikan PT. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua  Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan.


Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen SDM adalah salah satu fungsi dalam sebuah perusahaan atau organisasi yang fokus pada kegiatan rekrutmen, pengelolaan dan pengarahan untuk orang-orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Divisi HR yang mengelola manajemen SDM ini akan menyediakan pengetahuan (tentang perusahaan), peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, layanan administrasi, pembinaan, saran hukum, serta pengawasan dan manajemen talenta. Semua hal tersebut dibutuhkan demi mencapai tujuan perusahaan.

Selain itu, divisi ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan dengan menerapkan seluruh nilai dan budaya perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang solid dan mengilhami pemberdayaan karyawan.

Berikut adalah beberapa tujuan pengelolaan sumber daya manusia :

1.      Untuk mengembangkan efektivitas kerja sumber daya manusia di dalam organisasi.

2.      Memperbaiki kualitas tenaga kerja dalam suatu organisasi sehingga dapat memberikan kontribusi lebih kepada organisasi.

3.      Memberikan aturan kerja yang efektif dengan produktivitas tinggi kepada organisasi.

4.      Untuk menyeimbangkan antara tujuan masing-masing individu dan menyelaraskan nya hingga mampu bergerak dalam irama yang sama demi mencapai tujuan bersama yaitu tujuan perusahaan.

5.      Untuk membantu para manajer fungsional dan manajer lini dalam mengelola seluruh tenaga kerja atau karyawan selaku sumber daya manusia dengan cara yang lebih efektif.

Ada beberapa fungsi dari manajemen sumber daya manusia yang perlu Anda ketahui untuk dipraktekan dalam organisasi Anda, diantaranya adalah:

1.      Staffing (Mengatur Keanggotaan)

2.      Evaluasi

3.      Penggantian dan Kepuasan (reward)

4.      Pelatihan dan Penasehat

5.      Membangun Relasi

6.      Menciptakan Kondisi Aman dan Sehat

7.      Mendalami Masalah

8.      Pengintegrasian

9.      Pemberhentian

 

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur organisasi perusahaan dapat diartikan sebagai sebuah garis bertingkat (hierarki), yang berisi komponen-komponen penyusun perusahaan. Struktur tersebut akan menggambarkan dengan jelas kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban dari masing-masing posisi yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.

Secara garis besar, struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur, yaitu:

1.      Struktur Organisasi Fungsional,

yaitu susunan organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi (bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.

2.      Struktur Organisasi Usaha,

yaitu susunan organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha pengembangan produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan menjadi lebih luas.

3.      Struktur Organisasi Matriks,

yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.

4.      Struktur Organisasi Proyek,

struktur yang dibentuk hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah perusahaan, dan akan ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.

5.      Struktur Organisasi Tim Kerja,

yaitu sebuah struktur organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani sebuah proyek yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun oleh personil (SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan masalahnya dengan cepat dan baik.

Tugas dan Fungsi Masing-masing Posisi Jabatan dalam Organisasi Perusahaan

Tentunya, setiap jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk.

1. Direksi

Direksi merupakan orang yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam mengurusperseroan terbatas. Jajaran direksi merupakan bagian yang penting. Posisinya berada di paling atas dari seluruh jabatan. Umumnya satu perseroan memiliki satu orang direktur utama, 3 wakil direktur utama, serta 6 direktur. Tetapi ini bisa mengikuti sesuai jenis perusahaan dan kebutuhannya.

Jajaran direksi memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap perseroan. Direksi juga yang jabatan yang harus bisa mempertanggung jawabkan setiap keputusan perusahaan.

Fungsi dari jajaran direksi adalah sebagai penentu arah perusahaan. Misalnya jenis bisnis apa yang akan dikembangkan dan jenis produk apa yang harus diproduksi. Direksi juga merupakan orang-orang yang mengatur jadwal kegiatan perusahaan.

2. Direktur Utama

Direktur Utama adalah orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.

Direktur utama juga berperan dalam memajukan perusahaan dan mengembangkan perusahaan selain seluruh jajaran direksi.

Direktur utama merupakan orang yang juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan sumber pendapatan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan dan komite eksekutif.

Direktur utama juga harus memiliki ide-ide yang bermanfaat untuk perusahaan serta mewakili perusahaan ketika harus bekerjasama dengan perusahaan lain.

3. Direktur

Jabatan direktur berada di bawah direktur utama. Biasanya dalam sebuah perusahaan terdapat 3 sampai 6 direktur seperti direktur pemasaran, direktur keuangan, direktur teknologi, dll.

Tugas dari direktur tergantung kepada bagian yang dipimpin. Misalnya saja direktur keuangan memiliki tugas untuk mengatur keuangan perusahaan, Direktur pemasaran bertugas untuk mengatur proses pemasaran suatu produk yang dibuat oleh perusahaan, dan direktur teknologi bertugas untuk mengatur seluruh proses teknologi yang terlibat jika perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi.

Direktur juga mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, dan memberhentikan karyawannya.

4. Manajer

Jabatan manajer adalah jabatan yang bertanggung jawab untuk mengintregasikan macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan perusahaan.tugas dari manajer adalah membuat pengarahan dan keputusan, kebijakan, supervisi, dan mengembangkan potensi karyawan agar dapat memajukan perusahaan.

5. Administrasi dan Gudang

Jabatan ini terdiri dari accounting, CMT, dan kasir. Tugasnya adalah mengatur keuangan perusahaan dan mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan serta mengurus hal-hal yang berhubungan dengan outsourcing.

6. Divisi Regional

Divisi regional bertugas untuk mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis sesuai dengan arahan perusahaan. Tugas lainnya dari divisi regional adalah melaksanakan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta menyepakati target kerja bersama dengan direksi.

 


Sumber :

https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-perusahaan-perseorangan-syarat-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan-contoh.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/firma
https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
https://www.folderbisnis.com/cara-prosedur-syarat-pendirian-cv
https://sleekr.co/blog/jenis-fungsi-struktur-organisasi-yang-harus-diketahui-perusahaan/#:~:text=Struktur%20Fungsional%2C%20yaitu%20susunan%20organisasi,divisi%20pembelanjaan%2C%20dan%20divisi%20umum.
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-dan-fungsi-struktur-organisasi-perusahaan/

Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

1.3 Komputasi Kuantum

Perubahan yang terjadi pada keadaan kuantum dapat dijelaskan menggunakan bahasa kuantum komputasi. Sejalan dengan cara komputer klasik diban...